PT DKI Perberat Hukuman Suami Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Desember 2020
PT DKI Perberat Hukuman Suami Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Majelis Hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu.

Hukuman 7 tahun penjara itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:

Jaksa KPK Sebut Wawan Biayai Airin Maju Pilwakot Tangsel dari Hasil TPPU

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12).

Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya ke negara sebesar Rp58 miliar.

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.

Kendati diperberat menjadi 7 tahun, dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.

Kena denda cicilan mobil mewah, Wawan minta hakim tipikor buka blokir rekening banknya
Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," demikian bunyi putusan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara terhadap Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Baca Juga:

Seusai Diperiksa KPK Terkait Wawan, Artis Faye Nicole Pilih Bungkam

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7). (Pon)

#Airin Rahmi Diany #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan