9 Tahun Bui dan Larangan Menjabat Jadi 'Bonus' Banding Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengikuti sidang vonis melalui "video conference" pada Kamis (15/7/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. PT DKI memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan Edhy di tingkat banding, dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta, Kamis (11/11).
Baca Juga:
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, KPK: Memenuhi Analisis Yuridis JPU
Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga:
Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.
Baca Juga:
Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
