Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 September 2021
Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras atau berbahaya di gudang wilayah Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Senin (27/9/2021). ANTARA/Hery Sidik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap dua pabrik pembuatan obat keras di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang di antaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgapan 200 Mg.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan jual beli obat keras itu di wilayah Jakarta Timur dan Jawa Barat, seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Bekasi.

Baca Juga:

Bareskrim Sebut Calon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece Ada Enam Orang

Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Agus, kepolisian mengamankan tersangka Maskuri dan delapan orang lainnya. Mereka ini tak memiliki izin menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L.

"Obat ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," jelas Agus dalam keterangannya, Senin (27/9).

Agus mengatakan, tim penyidik melakukan pengembangan. Dari pengakuan Maskuri dan rekannya, obat keras tersebut diproduksi di wilayah Yogyakarta. Berbekal informasi itu, pada 21 September penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan Polda DI Yogyakarta menangkap Wisnu Zulan dan saksi bernama Ardi di sebuah gudang di Jalan PGRI I Sonosewu No 58, Bantul.

"Wisnu Zulan merupakan penanggung jawab gudang, sementara Adi adalah pekerja. Polisi pun melakukan penggeledahan di tempat tersebut yang diduga merupakan Mega Cland Lab sebagai tempat produksi obat-obat keras," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar menambahkan, di pabrik itu polisi menemukan sejumlah obat terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgapan200 Mg siap edar.

"Ada juga kardus kemasan siap pakai," ujar Krisno

Krisno melanjutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari keduanya, pabrik itu dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud. Polisi pun langsung melakukan pengembangan. Alhasil, penyidik menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karangjati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.

Ternyata, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Daud masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Polisi pun langsung menyelidiki tempat yang diduga menjadi gudang itu.

Pada 22 September 2021, polisi menggeledah pabrik tersebut Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L. Lalu, polisi juga menyita mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai.

Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah saudara kandungnya.

"Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Trihanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta," jelas Krisno.

Selang beberapa hari kemudian, Krinso mengatakan, pihaknya kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti dalam kasus ini. Dia berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.

Kepada polisi, para tersangka mengaku, pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras.

"Selanjutnya para tersangka dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Krisno.

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengecek pabrik pembuatan obat ilegal di wilayah DI Yogyakarta, Senin (27/9/2021) (ANTARA/HO-Ditpid Narkoba Bareskrim Polri)
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengecek pabrik pembuatan obat ilegal di wilayah DI Yogyakarta, Senin (27/9/2021) (ANTARA/HO-Ditpid Narkoba Bareskrim Polri)

Dari pengungkapan jaringan peredaran polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, satu unit truk colt diesel dengan nomor polisi AB 8608 IS. Lalu, 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.

Kemudian, sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Double L, lima buah mesin oven obat, dua buah mesin pewarna obat, satu buah mesin cording/printing untuk mencetak, 300 sak lactose dengan berat total sekitar 800 kg. Selanjutnya, 100 kg adonan bahan pembuatan obat keras dan 500 Kardus warna coklat. Terakhir, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subside 10 tahun penjara. Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Knu)

Baca Juga:

Penganiayaan Muhammad Kece, Penjaga Rutan Bareskrim Diperiksa Propam

#Bareskrim #Obat Ilegal #Obat-obatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Polres Karanganyar membongkar peredaran obat keras di Mojogedang, Rabu (13/5). Satu orang diduga bandar berhasil ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Indonesia
BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Toko kosmetik di Ciracas, Jakarta Timur, kedapatan menjual obat terlarang. BBPOM pun langsung turun tangan ke lokasi.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
  BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Bagikan