Prasetyo Edi Heran Anies Bangun Dinasti Jelang Purna Tugas

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 September 2022
Prasetyo Edi Heran Anies Bangun Dinasti Jelang Purna Tugas

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, buka suara mengenai pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang baru-baru ini dilaksanakan Gubernur Anies Baswedan.

Politisi PDI Perjuangan itu heran dengan kebijakan Anies mengingat masa jabatannya akan berakhir tak lama lagi.

Baca Juga

6 Nama Bakal Diajukan ke Jokowi Sebagai Pengganti Anies Baswedan

"Makanya, ada apa? kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti," kata Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (2/9).

Sebagai informasi, pada Selasa (30/8), Anies resmi mengambil sumpah dan janji tiga pejabat eselon II. Masing-masing Mawardi menjabat sebagai Asisten Deputi Kebudayaan, Atika Nurahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Nasrudin Djoko sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD).

Prasetyo juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis belum lama ini. Seperti Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho," ungkapnya.

Baca Juga

PSI Minta Kemendagri Pilih Pj Gubernur Pengganti Anies Orang yang Bersih

Menurut Pras, diakhir masa jabatan Anies semestinya bekerja keras menuntaskan RPJMD. Bukan malah sibuk menempatkan orang-orangnya di SKPD dan BUMD.

"Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya," tegasnya.

Seperti diketahui, Anies dan Ariza akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.

Hal ini Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir. (Asp)

Baca Juga

Usulan Pemberhentian Anies dan Riza, Pemprov DKI Manut Aturan Menteri Tito

#Anies Baswedan #Prasetyo Edi Marsudi #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Kasus bullying kini kembali terjadi di sekolah swasta, tepatnya Gandhi School Ancol. DPRD DKI Jakarta sudah menerima aduan orang tua korban.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Indonesia
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta soroti lemahnya kurikulum dan rendahnya jumlah guru bersertifikat di Jakarta yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka pengangguran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) memuji kemajuan transportasi Jakarta yang kini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, serta mendorong layanan publik yang lebih manusiawi menjelang usia 500 tahun Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Beredar konten yang berisi Anies menyebut orang-orang di sekeliling Prabowo munafik dan gila jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Bagikan