PPKM Tangerang Diperpanjang, Posko COVID-19 Tingkat RT/RW Dioptimalkan

Ilustrasi. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Merahputih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang. Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang No.1841 tahun 2021, PPKM Mikro di Kota Tangerang diperpanjang sebagai upaya penanggulangan lonjakan kasus COVID-19 pascalebaran 2021.
Dalam SE 1841, akan dioptimalkan peran posko penangan COVID-19 hingga tingkat RT/RW dengan melakukan zonasi pengendalian di tingkat RT / RW menjadi 4 zona yakni zona merah, oranye, kuning dan hijau.
Baca Juga:
Lurah di Kota Tangerang Diperintah Awasi Warga Yang Baru Balik Mudik
"Tentunya dengan kriteria yang ditetapkan termasuk cara penanganannya," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Kamis (20/5).
Menurut dia, dalam SE 1841/2021 tersebut juga diatur terkait koordinasi antar-instansi dalam penanganan COVID-19. Di mana masing-masing tingkatan instansi akan diatur cara penanganannya.
Nanti masing-masing instansi akan berkoordinasi sesuai tingkatannya dari mulai RT/RW, Kelurahan, hingga tingkat Kecamatan.
"Di mana masing-masing tingkatan instansi harus mengoptimalkan perannya terlebih seusai libur lebaran ini, karena ada kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 di masing-masing wilayahnya," tegasnya.

Dalam SE tersebut Arief juga mengatur pelaksanaan dan jam operasional semua jenis usaha baik dalam kegiatan hiburan, kegiatan olahraga, hingga hotel, restoran dan tempat makan serta tempat wisata diwilayah Kota Tangerang yang mengharuskan mengikuti arahan sesuai dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Serta mengatur aktivitas keagamaan dan penyelenggaraan kegiatan peribadatan di semua tempat ibadah yang ada," tambahnya.
Baca Juga:
Ini Alasan Pemprov Tak Karantina Pemudik Balik ke Jakarta
Terhadap penanganannya, di SE itu juga diatur bagaimana penanganan kita terkait lonjakan kasus yang mungkin terjadi dalam beberapa hari kedepan.
"Namun intinya dalam SE yang kita keluarkan ini, kita tetap berupaya menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan sesuai protokoler kesehatan dalam masa pandemi COVID-19," tandasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
4 Langkah Pemkab Tangerang Hadapi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Hujan Ekstrem Bakal Landa Tangerang, Warga Harus Waspadai Banjir

Bakal Terjadi Perubahan Suhu Selama Satu Pekan Mendatang, Warga Harus Jaga Kesehatan

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Ciledug Indah Masih Dikepung Banjir, Tarif Ojek Gerobak Seorang Rp 10 Ribu

Banjir di Sebagian Besar Pemukiman dan Jalan Umum di Kota Tangerang Berangsur Surut

10 Rekomendasi Mie Ayam Terbaik di Tangerang Berdasarkan Rating Google, Mana Favoritmu?

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
