Lurah di Kota Tangerang Diperintah Awasi Warga Yang Baru Balik Mudik


Penyekatan kendaraan pemudik. (Foto: MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, sedikitnya mengeluarkan 637 Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dari Kelurahan selama larangan mudik yang diterapkan tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Pemkot Tangerang Buceu Gartina memaparkan, warga yang telah mengajukan SIKM dan kembali ke Kota Tangerang diimbau untuk melapor dengan membawa berkas bebas COVID-19 kepada RT/RW.
Baca Juga:
Warga Jakarta Dilarang Berwisata ke Banten
Hal ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada Camat/Lurah untuk melakukan pemantauan kepada warga yang kembali dari luar kota.
"Jadi warga yang kembali dari luar kota agar melapor dan melakukan pemeriksaan tes cepat untuk mengetahui kondisi terbaru dalam menekan penyebaran COVID-19," katanya dikutip Antara, Senin (17/5).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, jika SIKM diterbitkan untuk beberapa kriteria masyarakat saja dengan keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal, ibu hamil dan persalinan.
SIKM wajib dibawa masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM pun hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan golongan lain yang diizinkan melaksanakan perjalanan selama peniadaan mudik adalah pelayanan distribusi logistik.
Keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah. (*)
Baca Juga:
Kebijakan Larangan Mudik Disebut Mampu Batasi Pergerakan Manusia
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Banjir di Sebagian Besar Pemukiman dan Jalan Umum di Kota Tangerang Berangsur Surut

Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025

Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

Kenapa Kita Halalbihalal sepanjang Bulan Syawal? Ini Asal-Usul dan Sejarahnya yang Jarang Diketahui

H-1 Lebaran, Mantan Artis Sekar Arum Masukkan Uang Palsu Rp 10 ke Kotak Amal Istiqlal

Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Ketepatan Waktu Kereta Api Belum Capai 100% On Time
