Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama


Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam ini.
Baca Juga:
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani.
Sebelumnya Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Baca Juga:
Panji Gumilang Bakal Hadiri Pemeriksaan pada Selasa Siang
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.
Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.
"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," kata Djuhamdhani.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M cuma Butuh 17 Menit, Beraksi Sore Hari agar tak Terdeteksi

295 Anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Jakarta, Diduga Disuruh Senior hingga Terprovokasi Media Sosial

Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
Tim Transformasi Kepolisian Diisukan Sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Presiden, Ketahui Fakta Sebenarnya

Program MBG Jateng: SPPG Polri Buka 30.850 Lowongan Kerja

Istana yakin Tim Transisi Reformasi Bentukan Kapolri tak akan ‘Melenceng’ dari Keinginan Prabowo

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara

Mau Ubah Wajah Polri sesuai Ekspektasi Rakyat, Tim Transformasi Fokus Benahi Moral dan Birokrasi

Komjen Chryshnanda Jadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Ditugasi Serap Semua Aspirasi Rakyat
