Polri Pastikan Endar Priantoro Masih Bertugas di KPK


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (4/4). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Polri tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan posisi Brigjen Endar Priantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Brigjen Endar diketahui diperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Polri. Namun, lembaga antirasuah itu tidak memperpanjang Endar dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikannya.
Baca Juga
Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Firli Dilaporkan ke Dewas
“Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP masih di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (4/4).
Perpanjangan masa tugas Endar di KPK termuat dalam surat yang dikeluarkan Polri tanggal 29 Maret 2023 lantaran sebelumnya masa tugas Endar berakhir tanggal 1 April 2023.
Baca Juga
Koalisi Desak KPK Tindak Lanjuti Laporan IPW terhadap Wamenkumham
Masa tugas Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sejak bulan April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.
“Terkait dengan Brigjen EP, beliau diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Terkait itu, perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK malah enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK. (Knu)
Baca Juga
KPK Berhentikan dengan Hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

SETARA Institute: Komisi Reformasi Kepolisian Harus Jadi Instrumen Transformasi, Bukan Sekadar Simbolis

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
