Pollycarpus Bebas Murni, Kasus Munir Masih Terkungkung!

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 29 Agustus 2018
Pollycarpus Bebas Murni, Kasus Munir Masih Terkungkung!

Pollycarpus Priyanto. (Foto/AFP PHOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

HARI ini, Rabu (29/8) merupakan hari terpenting bagi Pollycarpus. Wajahnya semringah. Senyumnya terpancar ke sana ke mari. Ia telah menghirup udara bebas.

Pollycarpus Budihari Priyanto merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir. Ia dinyatakan bebas setelah melakukan wajib lapor terakhir ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kalan Ibrahim Adjie Nomor 431 Kota Bandung.

Dengan wajah penuh keceriaan didampingi sang istri, Pollycarpus merasa tenang. "Senang sekali, saat ini saya sudah tidak ada beban lagi," katanya seperti dilansir Antara.

Gelar sebagai masyarakat merdeka pun kembali disandang setelah mengambil surat pengakhiran bimbingan sebagai surat pernyataan bebas murni dari masa tahanan.

Kasus Munir

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/15.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/15.

Nama Pollycarpus mencuat setelah pilot maskapai Garuda tersebut terbukti berperan di dalam kasus pembunuhan aktivis Munir.

Ia dicurigai setelah Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir menemukan beberapa kejanggalan fakta, di antaranya:

Pollycarpus dan Muchdi Pr.

Tim menemukan bukti bahwa Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Pr berulangkali menghubungi Polly. Ia dihubungi melalui nomor khusus Deputi V Badan Intelijen Negara Bidang Penggalangan dan Propaganda.

  • Pollycarpus dan Hian Tan

Orang yang mengaku ibu angkat Polly ini mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu Polly di Irian dan Markas Besar Kepolisian RI. Namun, Polly membantah.

Pollycarpus dan Mantan Sekretaris BIN Utama

Nurhadi merupakan saksi penting yang dapat menjelaskan hubungan Pollycarpus dan BIN. Nurhadi mengaku tak pernah mengenal Pollycarpus.

Pollycarpus dan Lika Liku Penetapan Humkum

Pollycarpus bebas (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)
Pollycarpus bebas (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Pada 25 Januari 2008, Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum Pollycarpus selama 20 tahun penjara. Namun, setelah melakukan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung hukumannya berkurang menjadi 14 tahun penjara.

Berjalannya waktu, sedikit keberuntungan datang kepada Polly. Ia mendapat kebebasan bersyarat lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor W11.PK.01.05-06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014. Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan itu.

Lembaga monitor pelanggaran hak asasi manusia Imparsial dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir menentang keras SK tersebut. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas SK Menkumham tersebut.

Usaha mereka sia-sia. Majelis Hakim PTUN menerima eksepsi Menkumham yang menilai PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.

Setelah 4 tahun jadi tahanan lepas, akhirnya Polly bebas murni.

Kembali Terbang

Ilustrasi Pilot. (Foto/Pixalbay/StockSnap)
Ilustrasi Pilot. (Foto/Pixalbay/StockSnap)

Mantan pilot ini mengatakan setelah menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin Bandung, dirinya akan kembali memulai karir di dunia penerbangan.

"Saya kembali ke dunia penerbangan tempat saya di PT Gatari, kemudian ada rencana mau mengakuisisi perusahaan penerbangan juga ada rencana untuk mendatangkan helikopter yang ringan untuk keperluan seluruh Indonesia," ungkapnya menyebut cita.

Saat ini Polly menjabat sebagai Asisten Direktur di PT Gatari. Selain itu ia juga menjabat di Pasifik Sakti sebagai Direktur Operasi.

Terkait nasib yang ia alami, Polly mengatakan apa yang sudah dijalaninya merupakan garis tangan yang harus dihadapinya. "Kalau diamati, banyak yang mengalami seperti saya namun tidak terekspose saja. Di dalam penjara juga banyak orang yang mengalami nasib tidak semestinya. Ya sudah anggap close saja semuanya," ujar dia. (*)

#Aktivis HAM Munir #Tim Pencari Fakta Munir #Kasus Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Lifestyle
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara
7 September memperingati hari apa? 1. Hari Kemerdekaan Brasil, 2. ari Udara Bersih Internasional, 3. National Beer Lovers Day, selengkapnya
ImanK - Sabtu, 06 September 2025
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara
Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Indonesia
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Data keterangan palsu pada akta palsu dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Bawas MA menggagas tim untuk periksa dugaan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ronald Tannur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Agustus 2024
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Perlu cek rekam jejak hakim yang menangani.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Bagikan