Pollycarpus Bebas Murni, Kasus Munir Masih Terkungkung!


Pollycarpus Priyanto. (Foto/AFP PHOTO)
HARI ini, Rabu (29/8) merupakan hari terpenting bagi Pollycarpus. Wajahnya semringah. Senyumnya terpancar ke sana ke mari. Ia telah menghirup udara bebas.
Pollycarpus Budihari Priyanto merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir. Ia dinyatakan bebas setelah melakukan wajib lapor terakhir ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kalan Ibrahim Adjie Nomor 431 Kota Bandung.
Dengan wajah penuh keceriaan didampingi sang istri, Pollycarpus merasa tenang. "Senang sekali, saat ini saya sudah tidak ada beban lagi," katanya seperti dilansir Antara.
Gelar sebagai masyarakat merdeka pun kembali disandang setelah mengambil surat pengakhiran bimbingan sebagai surat pernyataan bebas murni dari masa tahanan.
Kasus Munir

Nama Pollycarpus mencuat setelah pilot maskapai Garuda tersebut terbukti berperan di dalam kasus pembunuhan aktivis Munir.
Ia dicurigai setelah Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir menemukan beberapa kejanggalan fakta, di antaranya:
Pollycarpus dan Muchdi Pr.
Tim menemukan bukti bahwa Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Pr berulangkali menghubungi Polly. Ia dihubungi melalui nomor khusus Deputi V Badan Intelijen Negara Bidang Penggalangan dan Propaganda.
- Pollycarpus dan Hian Tan
Orang yang mengaku ibu angkat Polly ini mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu Polly di Irian dan Markas Besar Kepolisian RI. Namun, Polly membantah.
Pollycarpus dan Mantan Sekretaris BIN Utama
Nurhadi merupakan saksi penting yang dapat menjelaskan hubungan Pollycarpus dan BIN. Nurhadi mengaku tak pernah mengenal Pollycarpus.
Pollycarpus dan Lika Liku Penetapan Humkum

Pada 25 Januari 2008, Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum Pollycarpus selama 20 tahun penjara. Namun, setelah melakukan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung hukumannya berkurang menjadi 14 tahun penjara.
Berjalannya waktu, sedikit keberuntungan datang kepada Polly. Ia mendapat kebebasan bersyarat lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor W11.PK.01.05-06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014. Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan itu.
Lembaga monitor pelanggaran hak asasi manusia Imparsial dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir menentang keras SK tersebut. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas SK Menkumham tersebut.
Usaha mereka sia-sia. Majelis Hakim PTUN menerima eksepsi Menkumham yang menilai PTUN tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
Setelah 4 tahun jadi tahanan lepas, akhirnya Polly bebas murni.
Kembali Terbang

Mantan pilot ini mengatakan setelah menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin Bandung, dirinya akan kembali memulai karir di dunia penerbangan.
"Saya kembali ke dunia penerbangan tempat saya di PT Gatari, kemudian ada rencana mau mengakuisisi perusahaan penerbangan juga ada rencana untuk mendatangkan helikopter yang ringan untuk keperluan seluruh Indonesia," ungkapnya menyebut cita.
Saat ini Polly menjabat sebagai Asisten Direktur di PT Gatari. Selain itu ia juga menjabat di Pasifik Sakti sebagai Direktur Operasi.
Terkait nasib yang ia alami, Polly mengatakan apa yang sudah dijalaninya merupakan garis tangan yang harus dihadapinya. "Kalau diamati, banyak yang mengalami seperti saya namun tidak terekspose saja. Di dalam penjara juga banyak orang yang mengalami nasib tidak semestinya. Ya sudah anggap close saja semuanya," ujar dia. (*)
Bagikan
Berita Terkait
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara

Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir

Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya

Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional

Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM

Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham

Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali

Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
