Korupsi e-KTP

Politikus Golkar Markus Nari Segera Jalani Sidang Perdana Kasus e-KTP

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 25 Juli 2019
 Politikus Golkar Markus Nari Segera Jalani Sidang Perdana Kasus e-KTP

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari. Dengan demikian, Markus bakal segera menjalani sidang perdana atas dua kasus tersebut.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) ke tahap penuntutan tahap 2," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Baca Juga: Gubernur Jateng Jagoan PDIP Ganjar Pranowo Kembali Terseret Kasus Korupsi e-KTP

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Markus Nari. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.

Yuyuk Andriati Kepala Bagian Humas KPK
Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati (Foto: kemenag.go.id)

Dalam menuntaskan penyidikan kasus E-KTP Markus Nari, tim penyidik telah memeriksa sekitar 129 saksi. Ratusan saksi itu berasal dari unsur mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo; mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Ketua DPR Marzuki Alie; Sekjen DPR; sejumlah anggota dan mantan anggota DPR; mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri; mantan Sekjen Kemdagri; Direktur Utama PT. Quadra Solution; PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri; Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI; Anggota atau pengurus DPP Partai Golkar; penyidik KPK; PNS BPPT; Pegawai BPKP; Pegawai PNRI; Pengacara hingga pihak swasta.

Sebelumnya, tim penyidik telah merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang juga menjerat Markus Nari sebagai tersangka. Nantinya, surat dakwaan perkara merintangi penyidikan ini akan digabungkan dengan surat dakwaan perkara korupsi e-KTP.

"Jadi kedua surat dakwaan akan dibacakan di persidangan," kata Yuyuk.

Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012. KPK menduga, dari Rp5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

Baca Juga: Dalami Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Dirut PT LEN Industri

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Terkait korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang, termasuk Markus Nari. Tujuh orang lainnya yang sudah dijerat KPK, yakni, dua pejabat Kemdagri, Irman, dan Sugiharto; bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu juga mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung. Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK, sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman.(Pon)

Baca Juga: KPK Garap Eks Menteri SBY Terkait Kasus Korupsi e-KTP

#Markus Nari #Partai Golkar #Korupsi E-KTP #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bahlil Lahadalia Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Peran Transmigrasi dalam 'Menjodohkan' Suku Jawa dan Papua
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, menyoroti jasa program transmigrasi yang membentuk kebinekaan dan persatuan di Papua Selatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Bahlil Lahadalia Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Peran Transmigrasi dalam 'Menjodohkan' Suku Jawa dan Papua
Indonesia
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Indonesia
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Framing negatif terhadap Pak Bahlil Lahadalia sudah tidak diinspirasi oleh nilai-nilai Pancasila
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Berita Foto
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia didampingi Sekjen Partai Golkar M Sarmudji dan jajaran pengurus DPP Partai Golkar menyerahkan secara simbolis 610 ribu paket sembako di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Indonesia
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Setiap bangsa besar menghargai para pendirinya, pemimpinnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Indonesia
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Kinerja Bahlil dan Wihaji menunjukkan bahwa kader Golkar tidak hanya berpengalaman dalam politik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Indonesia
Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes
Sekjen Partai Golkar menegaskan bahwa pernyataan Atalia tidak bermaksud melarang penggunaan dana APBN untuk pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan
Bahlil Lahadalia, Partai Golkar, anggota fraksi, Bimbingan Teknis, aspirasi masyarakat, wakil rakyat, Presiden Prabowo Subianto, profesionalitas, pengawalan program, anggaran daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Bagikan