Polisi Tidak Ingin Buru-buru Simpulkan Penggunaan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 Oktober 2022
Polisi Tidak Ingin Buru-buru Simpulkan Penggunaan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kepolisian melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan saat terjadi kericuhan pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).

"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu (2/10).

Baca Juga:

PSSI Yakin Keamanan Pikirkan dan Kaji Dengan Baik Penggunaan Gas Air Mata

Menurut Dedi, evaluasi penggunaan gas air mata ini dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Pihaknya akan segera menyampaikan hasilnya evaluasi tersebut kepada publik.

"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," jelasnya.

Sementara itu, kepolisian sempat mengajukan permintaan untuk mengubah jadwal pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).

Dalam surat B 2156/IX/PAM 3.3/2022 tertanggal 18 September 2022, Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat meminta panitia pelaksana Arema FC mengubah jadwal pertandingan dengan alasan keamanan.

Dalam surat tersebut, Kepolisian meminta agar jadwal pertandingan Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 dimajukan pukul 15.30 WIB, yang sebelumnya dijadwalkan oleh pihak PT Liga Indonesia Baru pukul 20.00 WIB.

Surat itu pun turut ditembuskan ke Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Karoops Polda Jatim, Dirintelkam Polda Jatim, dan Ketua Umum PSSI.

Badan sepak bola dunia FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Di mana pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Tragedi ini dikabakarkan telah merenggut 130 nyawa versi Kementerian Koordinator Manusia dan Kebudayaan. Sedangkan BPBD Jawa Timur mencatat 174 korban jiwa per minggu (2/10).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi melaporkan sebanyak 188 korban luka saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam, menjalani perawatan di delapan rumah sakit terdekat. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Kirim Tim Pemantau Tragedi Kanjuruhan

#Polisi #PSSI #Liga 1
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Polisi diminta memperbaiki etika saat mengawal pejabat. Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, personelnya harus berterima kasih kepada pengguna jalan.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Indonesia
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Polisi kini wajib lapor ke pimpinan jika diminta mengawal tokoh masyarakat dan agama. Hal itu diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Indonesia
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Komisi III DPR soroti penyalahgunaan sirine dan strobo, Polisi diminta perketat razia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
Olahraga
Erick Thohir Siap Mundur dari Ketua Umum PSSI jika Diminta FIFA Setelah Menjadi Menpora
"Semua ada aturannya," kata Erick Thohir
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Erick Thohir Siap Mundur dari Ketua Umum PSSI jika Diminta FIFA Setelah Menjadi Menpora
Indonesia
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pola penegakan hukum yang represif dinilai melukai prinsip demokrasi hingga memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Olahraga
Jadi Menpora, Erick Thohir Pastikan Tidak ‘Berat’ ke Salah Satu Cabor
Hal ini disampaikan Erick Thohir menyusul perkiraan bahwa dirinya akan condong ke sepak bola. Terlebih saat ini masih berstatus Ketua Umum PSSI.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Jadi Menpora, Erick Thohir Pastikan Tidak ‘Berat’ ke Salah Satu Cabor
Indonesia
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Terdapat empat orang pendemo yang diduga hilang, yakni Eko Purnomo, Bima Permana Putra, Reno Syachputra Dewo, dan Muhammad Farhan Hamid.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng
Indonesia
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Ironisnya, pemukulan terhadap guru itu terjadi di hadapan ayah sang siswa, Aiptu Rajamuddin, yang merupakan anggota Polri.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Indonesia
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bagikan