Polemik RUU KUHP, Mahfud MD Ngaku Jokowi Legowo Soal Pasal Penghinaan Presiden
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat ditemui di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Jawa Tengah, Selasa (8/10). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah legowo mengenai penghidupan kembali Pasal Penghinaan Presiden di KUHP. Artinya, jika pasal itu dihapus, Presiden tak mempermasalahkannya.
Demikian diungkapkan Mahfud MD usai menjadi pembicara seminar nasional di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Jawa Tengah dengan tema 'Konstitusionalitas Pengenaan Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian, Selasa (8/10).
Baca Juga:
Nasdem Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tidak Buat Jokowi Jadi Anti-Kritik
"Saya sudah berbicara sendiri dengan Presiden Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden itu di KUHP. Presiden Jokowi dengan tegas meminta menyerahkan pasal itu sebagaimana hukum yang berlaku, jika menurut hukum itu penting silahkan," ujar Mahfud kepada awak media termasuk merahputih.com di Solo, Jawa Tengah.
Mahfud menegaskan merujuk kembali ke belakang ada atau tidaknya pasal itu sosok Presiden Jokowi telah berapa kali dihina orang terutama di media sosial (medsos), tetapi tidak diadukan. Tidak hanya itu saja, lanjut dia, MK juga sudah memutuskan pasal menghina presiden sudah dihapuskan dari KUHP.
"Jadi apa lagi yang dipersoalkan. Presiden Jokowi sudah memberikan penegasan. Dengan KUHP yang ada presiden secara pribadi bisa mengadukan jika ada penghinaan terhadapnya," kata dia.
Sosok yang disebut-sebut calon kuat Jaksa Agung dalam kabinet Jokowi-Ma'ruf ini mengungkapkan kemunculan penghidupan kembali pasal penghinaan presiden menjadikan delik aduan menjadi delik biasa.
Baca Juga:
Ada Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Tak Berlaku Jika Hanya Mengkritik
Mahfud mengungkap pasal itu kembali di hidupkan karena jika kepala negara atau presiden asing yang berkunjung ke Indonesia, dan dihina, maka bisa dipidanakan.
"Mengkritik presiden boleh, tapi jangan menghinannya atau ada unsur ujaran kebencian. Pembuktiannya bisa melalui pengadilan jika diperlukan," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih
Bagikan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden