Polda Metro Pastikan Kebakaran Lapas Tangerang karena Korsleting Listrik
Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, mencapai babak baru. Berdasarkan keterangan ahli, kebakaran ini disebabkan karena terjadinya korsleting listrik.
"Korsleting listrik terjadi karena arus listrik yang tak sesuai dengan hambatan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Baca Juga
Polda Metro Pastikan Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Bukan Disengaja
Tubagus lantas menjelaskan, kondisi arus listrik yang tak sesuai itulah yang kemudian menimbulkan percikan api sebagai sumber utama kebakaran.
Pemasangan instalasi yang acak-acakan biasanya tidak terkontrol MCB (miniatur circuit break).
"Kalau masuk pada MCB ketika terjadi percikan, maka MCB akan turun untuk menghentikan arus tak terkendali," imbuhnya.
Karena ini tidak dipasang sesuai dengan ketentuan yakni dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi dan terjadi percikan.
"Itu penyebab titik apinya," jelas Tubagus.
Tubagus mengungkap terdapat tiga hal yang memicu timbulnya percikan api dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Pertama, sumber panas yang berasal dari percikan api, kedua merupakan lubang oksigen, dan ketiga bahan bakar berupa triplek di lapas tersebut.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Tiga orang tersebut meliputi JMN warga binaan lapas yang memasang instalasi listrik, PBB selaku pihak yang meminta JMN memasang instalasi listrik serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dengan penambahan tiga orang tersebut, total tersangka dalam kasus yang menewaskan 49 warga binaan ini berjumlah 6 orang.
Tiga tersangka utama berinisial RU, S, dan Y disangkakan dalam Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Sementara tiga lainnya yakni JMN, PBB, dan RS dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Kealpaan. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72