Polda Metro Pastikan Kebakaran Lapas Tangerang karena Korsleting Listrik


Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, mencapai babak baru. Berdasarkan keterangan ahli, kebakaran ini disebabkan karena terjadinya korsleting listrik.
"Korsleting listrik terjadi karena arus listrik yang tak sesuai dengan hambatan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Baca Juga
Polda Metro Pastikan Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Bukan Disengaja
Tubagus lantas menjelaskan, kondisi arus listrik yang tak sesuai itulah yang kemudian menimbulkan percikan api sebagai sumber utama kebakaran.
Pemasangan instalasi yang acak-acakan biasanya tidak terkontrol MCB (miniatur circuit break).
"Kalau masuk pada MCB ketika terjadi percikan, maka MCB akan turun untuk menghentikan arus tak terkendali," imbuhnya.
Karena ini tidak dipasang sesuai dengan ketentuan yakni dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi dan terjadi percikan.
"Itu penyebab titik apinya," jelas Tubagus.

Tubagus mengungkap terdapat tiga hal yang memicu timbulnya percikan api dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Pertama, sumber panas yang berasal dari percikan api, kedua merupakan lubang oksigen, dan ketiga bahan bakar berupa triplek di lapas tersebut.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Tiga orang tersebut meliputi JMN warga binaan lapas yang memasang instalasi listrik, PBB selaku pihak yang meminta JMN memasang instalasi listrik serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dengan penambahan tiga orang tersebut, total tersangka dalam kasus yang menewaskan 49 warga binaan ini berjumlah 6 orang.
Tiga tersangka utama berinisial RU, S, dan Y disangkakan dalam Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Sementara tiga lainnya yakni JMN, PBB, dan RS dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Kealpaan. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
