Polda Metro Pastikan Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Bukan Disengaja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 September 2021
Polda Metro Pastikan Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Bukan Disengaja

Dokumentasi - petugas melihat kondisi Lapas Kelas I Tangerang, Banten, usai terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

Hal tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

"Sampai dengan sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan berdasarkan gelar perkara. Maka dari itu, penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi yang ada karena kelalaiannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (29/9).

Baca Juga:

Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Adapun unsur lalai yang dimaksud dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang ini berkaitan dengan pemasangan listrik yang tidak sesuai.

"Lalainya berupa dipasang listrik yang tidak sesuai dengan ketentuannya, dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," terang Ade.

Dalam unsur kelalaian ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Masing-masing, pertama berinisial JMN selaku warga binaan yang lalai memasang instalasi listrik, kedua PBB yang menyuruh JMN melakukan instalasi listrik. Serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ketiganya dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang Kealpaan.

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga:

Polisi Segera Beberkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Sekadar informasi, kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021.

Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Lakukan Gelar Perkara Kedua Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru

#Lapas Tangerang #Polda Metro Jaya #Kebakaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal
Terjadi kebakaran di dekat Stasiun MRT Cipete Raya, Jakarta Selatan. Meski begitu, MRT Jakarta tetap beroperasi normal.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menyatakan sekitar 65 persen penyebab kebakaran di DKI Jakarta karena masalah pemeliharaan kabel listrik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik
Indonesia
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Salah satu penyebab terjadinya kebakaran di perkantoran adalah karena instalasi tidak pernah diperiksa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Bagikan