Lakukan Gelar Perkara Kedua Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 September 2021
Lakukan Gelar Perkara Kedua Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru

Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan gelar perkara kedua ini akan berfokus pada Pasal 187 dan 188.

Baca Juga

25 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Sisa 16 Korban

"Rencananya untuk tindak lanjut kedepan sekitar Jumat malam atau di hari Sabtu, kita akan gelar perkara lagi. Karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh di Mapolda Metro Jaya (MP/Kanugraha)
Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh di Mapolda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Gelar perkara kedua yang fokus pada dua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara pertama. Dalam gelar pertama menghasilkan tiga orang pegawai Lapas berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka atas kealpaannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP.

Sebagai informasi, sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup dari peristiwa yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.

Salah satu dari tiga alat bukti tersebut merupakan dokumen CCTV di lokasi kejadian.

"Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas Lapas, dan lain sebagainya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat. (Knu)

#Breaking #Lapas Tangerang #Kebakaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jepang Akhiri Misi Padamkan Kathutla di Indonesia
Helikopter-helikopter tersebut telah melaksanakan lebih dari 40 kali operasi pemadaman kebakaran udara
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Jepang Akhiri Misi Padamkan Kathutla di Indonesia
Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
Kapolri Diperintah All Out Tindak Perusahaan Pelaku Karhutla, Pencabutan Izin Tidak Bikin Jera
"Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam, kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Kapolri Diperintah All Out Tindak Perusahaan Pelaku Karhutla, Pencabutan Izin Tidak Bikin Jera
Indonesia
Karhutla Masih Belum Dijinakkan, Kesehatan Warga Makin Buruk
Keterpaparan kabut asap berbulan-bulan yang dialami warga bukan sekadar masalah kenyamanan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Karhutla Masih Belum Dijinakkan, Kesehatan Warga Makin Buruk
Bagikan