Polisi Segera Beberkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/2021). Merahputih.com/ho/Bagus Baik.
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan akan mengungkap hasil gelar perkara tahap 2 kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
"Gelar perkara sudah hari ini. Mudah-mudahan besok bisa kita umumkan," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi kepada wartawan, Senin (27/9).
Sebelumnya, tiga orang pegawai lapas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Ketiganya masing-masing berinisial RU, S, dan Y.
Baca Juga:
Lakukan Gelar Perkara Kedua Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya, ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Faktanya ada berapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan. Lalu ada kandungan CO2 dalam darah.
"Meninggalnya itu karena kebakaran karena terbakar," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memeriksa 6 saksi tambahan untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang di antaranya Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
Kedua kepala bagian itu diperiksa sekaligus untuk dilakukan berita acara pemeriksaan tambahan.
"Hari ini ada 6 yang dilakukan pemeriksaan untuk BAP tambahan. Ada KPLP dan Kasubag umumnya, yang mana keduanya sudah pernah diperiksa tapi dipanggil lagi untuk tambahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9).
Sementara itu, saksi lainnya adalah dua orang teknisi listrik yang bertanggung jawab di Lapas Klas 1 Tangerang. Sisanya yakni tiga orang sebagai saksi ahli.
"Saudara BB diketahui sebagai teknisi listrik yang memasang listrik di sana (Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang) dan tiga saksi ahli, jadi total yang dipanggil ada enam," lanjutnya.
Baca Juga:
Polisi Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mempercepat gelar perkara guna menentukan tersangka baru.
Polisi berharap hasil pemeriksaan hari ini bisa mengungkap peristiwa yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.
"Rencana tindak lanjut ke depan, Jumat atau Sabtu kita akan gelar perkara lagi semoga ada tersangka yang baru biar bisa selesai cepat," tutup Yusri. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Kembali Periksa Lima Tahanan Lapas Tangerang soal Kebakaran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kebakaran di Area PT Antam, Basarnas Siap Siaga Membantu
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Kebakaran Besar Landa Australia, Warga Diminta Bersiap Hadapi Kehilangan Properti