Polda Metro Jaya Ciduk Buronan Penipuan Rp11 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 Januari 2021
Polda Metro Jaya Ciduk Buronan Penipuan Rp11 Miliar

Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya dalam kasus penipuan Rp11 Miliar. Foto: MP/Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menciduk bos pengusaha hiburan, Arifin Wijaya (AW) yang sempat buron selama dua bulan dalam kasus penipuan Rp11 miliar. Ia ditangkap di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Jumat (1/1).

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, AW melakukan perbuatan pidana dugaan penipuan sebesar Rp11 Miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Baca Juga

Polda Jabar Naikkan Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, AW selalu berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi. Ia bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing.

Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1, AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan berhasil mengamankan pelaku.

"Kami tangkap di sebuah rumah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Dwiasi Wiyatputera, dalam keterangan pers, di kantornya, Jumat (1/1).

Menurut Dwiasi, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni AA. Ia dijadikan tersangka karena diberi kuasa oleh Arifin Widjaja.

Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Jumat (1/1). Foto: MP/Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Jumat (1/1). Foto: MP/Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Kasus ini dimulai pada Oktober 2016, di mana AW mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod,Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada Pelapor. Ia memberikan surat kuasa kepada tersangka Syam. Setelah kesepakatan terjadi, proses jual beli tanah pun dimulai melalui notaris.

Pada Desember 2016, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli penjelasan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.

Kesepakatan pun dilakukan, bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30% dari total transaksi, yaitu Rp11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN.

Saat itu yang bertugas untuk mengurus Nomor Identifikasi Bidang (NIB) terhadap tanah yang akan dijual adalah TSK S.Nomor NIB itu sendiri kemudian diakui ada dan sudah tercatat oleh TSK S pada 14 Februari 2017.

Kemudian pada 27 Februari 2017, notaris membuatkan draft Akta Pengikat Jual Beli nomor 52 tertanggal 27 Februari 2017.

Di dalam draft tersebut tertulis dan tertuang nomor NIB berdasarkan keterangan dari AA. Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan DP (Down Payment) sebesar 30 persen dari total transaksi yaitu 11 milyar.

Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera. Foto: MP/HO-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera. Foto: MP/HO-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Setelah pembayaran, pada 6 April 2017, pembeli yaitu pelapor meminta notaris untuk melakukan pengecekan terhadap 22 bidang tanah yang dibeli ke kantor BPN Kabupaten Tangerang.

Dan saat itulah diketahui fakta dari BPN, bahwa bidang tanah yang dibeli oleh Henki Lohanda tidak terdaftar di kantor BPN (tidak dapat diidentifikasikan).

Faktanya NIB yang terdaftar pada kantor pertanahan kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai dengan 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh Achmad Asnawi. (Knu)

Baca Juga

Mantan Presenter Dalton Tanonaka Berikan Bukti Dugaan Kasus Pidana Penipuan

#Polda Metro Jaya #Penipuan #Kasus Penipuan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Jumlah korban penipuan travel umrah Hanania Travel mencapai sekitar 3.000 orang dengan kerugian ditaksir Rp 95,22 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Berharap para anggota DPR RI mendengar dan turut mencari solusi untuk ribuan korban yang gagal berangkat tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Indonesia
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Polisi tangkap pria berinisial AF yang menipu lansia dengan modus ritual buka aura di Kalideres. Korban kehilangan emas dan jam tangan senilai Rp33 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Bagikan