Polda Metro Isyaratkan Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Punya Garasi Mobil


Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Senin (10/04/2023). ANTARA/Twitter.com/@TMCPoldaMetro/Edy
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai mengkaji wacana syarat kepemilikan garasi untuk pengurusan memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, wacana ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," ungkap Latif di Polda Metro Jaya, Senin (10/4).
Baca Juga:
Polda Metro Siapkan Tim Urai di Jalan Inspeksi Kalimalang
Latif menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut.
Tujuannya untuk mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.
"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," ujarnya.
Dishub baru-baru ini mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK.
Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Terjunkan Ribuan Personel Amankan Paskah
"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," jelas Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Menurut Syafrin, fasilitas umum (fasum) disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir.
"Fasum itu disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya, untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir," tukas Syafrin. (Knu)
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Janji Tangani Kemacetan dari Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
