Polda Metro Bakal Perluas Titik Ganjil Genap di Jakarta


Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah aturan baru terkait dengan penerapan ganjil genap (gage) di kawasan DKI Jakarta.
Salah satunya terkait dengan pengkajian penambahan titik gage.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, terdapat puluhan titik ganjil genap yang belum diaktifkan, sesuai dengan peraturan gubernur (pergub).
Baca Juga:
Polda Metro Hentikan Sementara Ganjil Genap di TMII
"Dari 25 kawasan ganjil genap, yang baru diaktifkan ada tiga, yakni Sudirman, Thamrin dan Jalan Kuningan. Masih ada 20-an lagi kawasan yang belum diktifkan," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (15/10).
Menurut Sambo, pihaknya segera merapatkan titik penambahan ganjil genap.

"Maka dari itu, minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," sambungnya.
Sambodo menyebut, jajarannya saat ini tidak lagi melakukan penjagaan di mulut-mulut kawasan ganjil genap, seperti Bundaran Senayan atau Patung Kuda.
Baca Juga:
PSI Pecat Anggota DPRD DKI Pernah Viral Lawan Petugas saat Ganjil Genap
Meski begitu, penindakan tetap dilakukan bagi pelanggar baik dengan tilang manual atau e-TLE.
Kemudian untuk jam pelaksanaan, gage berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB di hari Senin-Jumat.
"Sementara Sabtu-Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku," pungkas Sambodo. (Knu)
Baca Juga:
Gubernur Bali Hapus Kebijakan Ganjil Genap di Sanur dan Kuta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
