Pidana dan Pengembalian Dana Ancam Pendaftar Kartu Prakerja


pendaftaran kartu prakerja, (prakerja.go.id).
MerahPutih.com - Sanksi pidana dan tuntutan ganti kerugian mengancam para pendaftar program kartu prakerja, jika penerima program sengaja memalsu identitas. Manajemen kartu prakerja bakal meminta kejaksan melakukan tuntutan hukum tersebut hal ini tertuang dalam aturan anyar kartu prakerja.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi, menegaskan, aturan baru terkait sanksi itu diatur Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Selain itu, dalam aturan baru ini, penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, maka mereka wajib mengembalikan insentif dan atau biaya pelatihan kepada negara dan waktu 60 hari. Dan apabila tidak dikembalikan, manajemen bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.
Baca Juga:
Baru 19 Bocah Teridentifikasi Jadi Korban WN Prancis, Polisi Bongkar Kendalanya
Ia menegaskan, jika penerima kartu prakerja sengaja memalsukan identitas, tanpa perlu ditegaskan dalam perpres baru ini, maka penerima itu bisa dijatuhi sanksi pidana karena sudah diatur dalam aturan hukum yang umum.
"Pemalsuan identitas tidak diatur pun di dalam perpres ini tetap berlaku bahwa itu adalah pidana yang sudah berlaku diatur di dalam peraturan undang-undang, kami hanya menegaskan saja," katanya.
Dalam aturan revisi ini, program diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja serta peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD dilarang mengambil program kartu pra kerja.
Baca Juga:
Urai Penumpukan Penumpang KRL, BPTJ Bakal Buka Rute Poin To Poin
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Miliki Anggaran Paling Besar Dibanding Lembaga Negara, Program Makan Bergizi Gratis Serap 600 Ribu Tenaga Kerja

Duit 200 Triliun di Bank Himbara Harus Bisa Ciptakan Lapangan Kerja, Jangan Dibelikan Surat Utang

Pengangguran di Jakarta Didominasi Lulusan SMA dan SMK

4 Juta Tenaga Kerja Dijanjikan Terserap Setelah Pemerintah Salurkan KUR

Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Yang Diklaim Bakal Serap Tenaga Kerja dan Beri Jaminan Kontrak Kerja

Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan

Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diprediksi Capai 5,4 Persen, Prabowo Pede Angka Pengangguran dan Kemiskinan Turun

Komisi IX DPR: Skema Magang Solusi Strategis Pangkas Pengangguran

Prabowo Bilang Pengangguran dan Tingkat Kemiskinan Absolut Turun, BPS Sebut Masih Validasi

Bukan Sekadar Gelar! Puan Maharani Ungkap Fakta Pahit Pengangguran Sarjana di Indonesia
