Petani di Malang Nekat Tanam Ratusan Ganja di Lereng Semeru
Jumpa pers terkait Operasi Tumpas Semeru di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (5/9/2022). ANTARA/Vicki Febrianto
MerahPutih.com - Seorang pria berusia 58 tahun berinisial PR warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa PR yang merupakan seorang petani di wilayah Kecamatan Poncokusumo tersebut, diamankan petugas Polres Malang karena memiliki ratusan batang tanaman ganja.
"Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru. Untuk ganja, kami mengamankan ratusan batang tanaman ganja, yang ditanam di lereng gunung," Ungkap Ferli di Kabupaten Malang, Senin (5/9).
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Ferli menjelaskan, PR diamankan petugas karena memiliki enam batang pohon ganja berukuran besar, 42 batang berukuran sedang, 67 batang ganja berukuran kecil dan 90 plastik tanam berisi benih ganja.
Menurutnya, selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan satu bungkus biji ganja dalam plastik seberat 292 gram. Pada Operasi Tumpas Semeru tersebut, secara keseluruhan ada sebanyak 142 tanaman ganja, 248 ranting ganja dan 90 bibit ganja yang diamankan.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba, dan tidak akan memberikan ruang untuk pelaku," ucapnya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Antar 2 Ribu Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam
Ia menambahkan, penangkapan PR tersebut bermula pada saat ada seorang tersangka lain berinisial MLD warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang menggunakan sabu dan ganja, yang diamankan oleh petugas Polres Malang.
Kemudian, lanjutnya, petugas mendapatkan informasi dari MLD bahwa ganja tersebut didapatkan dari PR. Dalam penyelidikan, petugas menemukan bahwa PR menanam ganja pada area seluas satu hektare di lereng Gunung Semeru.
"Petugas sampai mengejar ke lereng gunung, berupaya untuk melakukan pengungkapan. Pelaku menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare, dan sudah ada yang dipanen," tuturnya.
Atas perbuatannya, PR saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Baca Juga:
BNN Bongkar Keberadaan Pabrik Narkoba di Batam
Bagikan
Berita Terkait
Gunung Semeru Erupsi Pagi Tadi, PVMBG Keluarkan 3 Rekomendasi
Hari Ini Gunung Semeru 3 Kali Meletus, Erupsi Tertinggi 800 Meter
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Ini Awal Kronologi Onad Ditangkap Polisi Diduga Konsumsi Ganja
Gunung Semeru Erupsi Hebat Pagi Ini, Masyarakat Diminta Waspadai Lontaran Batu Pijar
Gunung Semeru 6 Kali Erupsi hingga 05.53 WIB, Tinggi Letusan sampai 700 Meter
Erupsi Gunung Semeru 23 September 2025: Status, Risiko, dan Rekomendasi Keselamatan
Semburan Abu Tebal Gunung Semeru Setinggi 700 Meter, Pahami Zona Merah untuk Hindari Awan Panas dan Lahar Hujan
Hujan Deras di Puncak Gunung Semeru Picu Banjir Lahar Selama 2,5 Jam, Waspada Potensi Awan Panas Hingga Radius 13 Kilometer
Aktivitas Erupsi Gunung Semeru Meningkat: Status Waspada, Masyarakat Diimbau Waspada Awan Panas dan Lahar Hujan