Perpanjang PSBB Fase Ketiga, Anies Berharap Warga Lebih Disiplin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Tambahan PSBB fase ke-3 ini bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.
PSBB gelombang ketiga ini dilakukan selama dua pekan atau 2 minggu yang dimulai dari Jumat 22 Mei hingga Kamis 4 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga:
Update Corona di DKI Selasa (19/5): 6.053 Positif, 1.417 Pasien Sembuh
"Jakarta akan menambah psbb selama 14 hari. Mulai tanggal 22 sampai 4 juni," ujar Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, PSBB tahap ketiga di Jakarta ini bahkan diharapkan menjadi masa karantina terakhir penanganan corona.
Anies mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin selama PSBB dalam menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan penularan corona di masa itu.
"Ini akan bisa menjadi psbb penghabisan jika kita disiplin. Karena itu kita sampaikan pada semua, jangan sampai kita perpanjang lagi," tuturnya.
Baca Juga:
Bila masa PSBB ketiga rampung, orang nomor satu di Jakarta ini pun akan kembali mengevaluasi.
"Kami mengambil semua keputusaan mengandalkan pada temuan-temuan Imiah, bukan kira-kira, keliatannya kok suasana sudah enak. Tapi berdasarkan data seperti ini," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Sanksi 15 Rumah Makan di Jakarta Langgar Aturan PSBB
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah