Pemprov DKI Sanksi 15 Rumah Makan di Jakarta Langgar Aturan PSBB


Pemprov DKI melalui Satpol PP menindak restoran yang langgar PSBB (Foto: Istimewa)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP melakukan penindakan berupa pemberian sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di wilayah Jakarta 5 pada Minggu (17/5) kemarin.
Terdapat 15 restoran atau rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta dengan nominal antara Rp 5-10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41 tahun 2020 dengan nominal Rp 25-50 juta.
Baca Juga:
Tahun Ajaran Baru Sekolah Perlu Diundur Karena Terlalu Riskan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB itu diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah corona.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," kata Arifin pada Senin (18/5).
Giat awal penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat.
"Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi," tuturnya.
Baca Juga:
Berikut lokasi restoran atau rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi melanggar PSBB:
A. JAKARTA BARAT
3 Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan
Hayam wuruk Kec. Taman Sari,
a. Restoran Izakaya Jairo
b. Restoran Cafetaria
c. Restoran Token.
B. JAKARTA SELATAN
1. Coffe Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.
2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.
3. Resto Dim Sum Inc.
Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.
4. Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.
C. JAKARTA UTARA
1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.
2. Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung Tj. Priok.
3. RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.
D. JAKARTA PUSAT
1. Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.
2. Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.
3. Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar Kec. Sawah Besar.
E. JAKARTA TIMUR
1. RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.
2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.(Asp)
Baca Juga:
Juru Bicara Pemerintah Bantah Sengaja Longgarkan Aturan Pembatasan Sosial
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap
