Pemprov DKI Sanksi 15 Rumah Makan di Jakarta Langgar Aturan PSBB
Pemprov DKI melalui Satpol PP menindak restoran yang langgar PSBB (Foto: Istimewa)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP melakukan penindakan berupa pemberian sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di wilayah Jakarta 5 pada Minggu (17/5) kemarin.
Terdapat 15 restoran atau rumah makan yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta dengan nominal antara Rp 5-10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41 tahun 2020 dengan nominal Rp 25-50 juta.
Baca Juga:
Tahun Ajaran Baru Sekolah Perlu Diundur Karena Terlalu Riskan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB itu diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah corona.
"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," kata Arifin pada Senin (18/5).
Giat awal penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat.
"Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi," tuturnya.
Baca Juga:
Berikut lokasi restoran atau rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi melanggar PSBB:
A. JAKARTA BARAT
3 Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan
Hayam wuruk Kec. Taman Sari,
a. Restoran Izakaya Jairo
b. Restoran Cafetaria
c. Restoran Token.
B. JAKARTA SELATAN
1. Coffe Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.
2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.
3. Resto Dim Sum Inc.
Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.
4. Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.
C. JAKARTA UTARA
1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.
2. Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung Tj. Priok.
3. RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.
D. JAKARTA PUSAT
1. Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.
2. Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.
3. Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar Kec. Sawah Besar.
E. JAKARTA TIMUR
1. RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.
2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.(Asp)
Baca Juga:
Juru Bicara Pemerintah Bantah Sengaja Longgarkan Aturan Pembatasan Sosial
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong