Perludem: Sipol Sebagai Penguat Kelembagaan Partai


Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: MP/Asropih
MerahPutih - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mendukung positif dari adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diwajibkan pada persyaratan menjadi calon peserta pemilu 2019 mendatang. Menurutnya, keberadaan sipol justru menguatkan kelembagaan suatu partai.
"Secara umum kami memandang positif karena kami melihat sipol ini bisa menjadi domekrasitasi internal partai dan juga penguatan kelembagaan partai. Sipol sebenarnya bisa menjadi instrument awal modal partai untuk melakukan kerja-kerja di pemenangan 2019. karena dengan sipol mereka terbantu untuk membangun konsolidasi data maupun keanggotaan yang bisa digunakan sebagai basis untuk membangun strategi pemenangan di pemilu," kata Titi di D'hotel, Jakarta Selatan, Minggu (22/10).
Kendati demikian, kata Titi, ia memiliki catatan bahwa Sipol memang pada awalnya kurang diakses transparan oleh Parpol.
"Penggunaan Sipol mestinya manjadi refleksi agar pembentukan sistem informasi atau teknologi KPU ke depan sudah di rencanakan dengan transparan, melibatkan pemangku kepentingan dan bisa diakses oleh publik," kata Titi di D'hotel, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2017).
Menurut Titi, 13 Parpol yang dinyatakan KPU dalam proses persyaratan tidak lengkap dan merasa keberatan diharapkan untuk melapor ke Bawaslu. Namun, jika mengakui tidak siap dalam proses administrasi maka tak perlu mengadu.
"13 parpol ini harus diberi ruang untuk keadilan elektoral, karena bagaimanapun bagian dari mereka untuk mencari keadilan. kalau kami berpandangan mereka bisa ke bawaslu kalau mereka keberatan, kalau tidak ya tidak perlu melapor," tandasnya. (Asp).
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara

Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024

Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon

Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan

Airlangga Tegaskan Golkar Saat Ini Sangat Solid Dibanding Pemilu 2019
