Perjuangkan HAM, Tim Hukum BPN Tak Bawa Bukti Abal-Abal ke MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 29 Mei 2019
Perjuangkan HAM, Tim Hukum BPN Tak Bawa Bukti Abal-Abal ke MK

Tim kuasa hukum BPN. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay mengatakan, pihaknya tidak memberikan alat bukti abal-abal dalam melakukan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tidak memberikan alat bukti abal-abal karena yang kami berikan adalah alat bukti yang valid," kata Nicholay seperti dilanir Antara, Rabu (29/5).

Ketua MK Arief Hidayat bersama para hakim Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ketua MK Arief Hidayat bersama para hakim Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Baca Juga:

MK Tetapkan 3 Panel Hakim Sengketa Pemilu, Gugatan Prabowo Dipegang Siapa?

Menurut dia, hal itu untuk menjawab keraguan beberapa pihak bahwa BPN minim alat bukti karena informasi hoaks sangat banyak yang menyerang BPN.

Ia mencontohkan, pihaknya dirundung dengan berita membawa 51 bukti ketika menyampaikan gugatan di MK, padahal itu hanya sebagai pengantar saja.

"Sebanyak 51 itu dimaksudkan hanya pengantar, sebagai prasyarat bisa mendaftar di MK," ujarnya.

Tim Hukum BPN, kata dia, sudah dibagi menjadi tiga bagian sehingga segala upaya hukum dilaksanakan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih perinci.

Menurut dia, tiga bagian Tim Hukum BPN itu akan melakukan segala upaya hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan untuk memberikan kepastian hukum.

"Kami juga ingin supaya hak-hak suara masyarakat yang telah diberikan kepada Prabowo-Sandi itu tetap terjaga dan tidak dicurangi, tidak dicuri. Betul-betul hak konstitusional dan hak asasi manusia yang harus kami perjuangkan dan pertahankan," katanya. (*)

Baca Juga: Dedengkot BPN Kumpul di Kertanegara Matangkan Gugatan ke MK

#MK #Pilpres 2019 #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Ceritakan Persahabatan dengan Yordania yang Lampaui Diplomasi Formal
Presiden RI, Prabowo Subianto, menceritakan soal persahabatan dengan Yordania. Ia mengatakan, hubungan itu melampaui diplomasi formal.
Soffi Amira - Sabtu, 15 November 2025
Prabowo Ceritakan Persahabatan dengan Yordania yang Lampaui Diplomasi Formal
Berita Foto
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima gelar kehormatan dari Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 14 November 2025
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Indonesia
Raja Abdullah II Puji Kepemimpinan Prabowo, Sebut Bawa Indonesia ke Arah yang Lebih Baik
Raja Abdullah II memuji kepemimpinan Prabowo Subianto. Ia disebut membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
Raja Abdullah II Puji Kepemimpinan Prabowo, Sebut Bawa Indonesia ke Arah yang Lebih Baik
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
Momen Hangat Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Semobil Menuju Istana Merdeka
Presiden RI, Prabowo Subianto, menjemput Raja Yordania, Abdullah II, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (14/11).
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
Momen Hangat Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Semobil Menuju Istana Merdeka
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Indonesia
Prabowo Bertemu Albanese, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Australia
Presiden RI, Prabowo Subianto, bertemu dengan PM Australia, Anthony Albanese.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Prabowo Bertemu Albanese, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Australia
Indonesia
Prabowo-Albanese Teken Kesepakatan Jaga Stabilitas Indo-Pasifik, Era Baru Hubungan 2 Negara
Komitmen bersama Indonesia dan Australia memperkuat perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Prabowo-Albanese Teken Kesepakatan Jaga Stabilitas Indo-Pasifik, Era Baru Hubungan 2 Negara
Bagikan