Perjuangkan HAM, Tim Hukum BPN Tak Bawa Bukti Abal-Abal ke MK
Tim kuasa hukum BPN. (Antaranews)
MerahPutih.com - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay mengatakan, pihaknya tidak memberikan alat bukti abal-abal dalam melakukan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tidak memberikan alat bukti abal-abal karena yang kami berikan adalah alat bukti yang valid," kata Nicholay seperti dilanir Antara, Rabu (29/5).
Baca Juga:
MK Tetapkan 3 Panel Hakim Sengketa Pemilu, Gugatan Prabowo Dipegang Siapa?
Menurut dia, hal itu untuk menjawab keraguan beberapa pihak bahwa BPN minim alat bukti karena informasi hoaks sangat banyak yang menyerang BPN.
Ia mencontohkan, pihaknya dirundung dengan berita membawa 51 bukti ketika menyampaikan gugatan di MK, padahal itu hanya sebagai pengantar saja.
"Sebanyak 51 itu dimaksudkan hanya pengantar, sebagai prasyarat bisa mendaftar di MK," ujarnya.
Tim Hukum BPN, kata dia, sudah dibagi menjadi tiga bagian sehingga segala upaya hukum dilaksanakan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih perinci.
Menurut dia, tiga bagian Tim Hukum BPN itu akan melakukan segala upaya hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan untuk memberikan kepastian hukum.
"Kami juga ingin supaya hak-hak suara masyarakat yang telah diberikan kepada Prabowo-Sandi itu tetap terjaga dan tidak dicurangi, tidak dicuri. Betul-betul hak konstitusional dan hak asasi manusia yang harus kami perjuangkan dan pertahankan," katanya. (*)
Baca Juga: Dedengkot BPN Kumpul di Kertanegara Matangkan Gugatan ke MK
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Ceritakan Persahabatan dengan Yordania yang Lampaui Diplomasi Formal
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Raja Abdullah II Puji Kepemimpinan Prabowo, Sebut Bawa Indonesia ke Arah yang Lebih Baik
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Momen Hangat Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Semobil Menuju Istana Merdeka
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Prabowo Bertemu Albanese, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Australia
Prabowo-Albanese Teken Kesepakatan Jaga Stabilitas Indo-Pasifik, Era Baru Hubungan 2 Negara