MK Tetapkan 3 Panel Hakim Sengketa Pemilu, Gugatan Prabowo Dipegang Siapa?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 24 Mei 2019
MK Tetapkan 3 Panel Hakim Sengketa Pemilu, Gugatan Prabowo Dipegang Siapa?

Ketua MK Arief Hidayat bersama para hakim Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif di MK. Tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

"Sudah ditetapkan tiga panel hakim, masing-masing panel harus ada hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat (24/5).

BACA JUGA: Info Intelijen Masuk, Polisi Kini Tutup Jalan Depan Istana Sampai MK

Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Pada panel pertama diketuai Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Baca Juga: Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Panel kedua diketuai Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan Presiden, dan Manahan dari MA.

Panel ketiga diketuai Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan DPR.

"Setiap hakim tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu legislatif yang berasal dari daerahnya, untuk menghindari konflik kepentingan," tegas Fajar, dilansir Antara.

BACA JUGA: Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MK, JK: Itu Jalan Terbaik

Khusus Sengketa Pilpres

Prabowo-Sandi
Prabowo-Sandi. (Foto: antaranews)

Lebih jauh, Fajar menambahkan untuk perkara perselisihan hasil Pilpres, sidang tidak akan mengggunakan sistem panel, namun tetap dengan sidang pleno atau dengan sembilan hakim konstitusi. "Begitu pula dengan sidang pengucapan putusan akan dilaksanakan dengan sistem sidang pleno," tutup Jubir MK itu.

BACA JUGA: Hari Terakhir Prabowo Daftar Gugatan ke MK, Jalan Merdeka Barat Ditutup

Untuk diketahui, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno rencananya akan mendaftarkan gugatan terkait Pilpres 2019 siang ini. Semalam, mereka menggelar rapat untuk pematangan untuk menggugat hasil keputusan KPU yang menetapkan petahana Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman, mengaku pihaknya menggelar rapat terkait pendaftaran gugatan ke MK sejak Kamis (23/5) malam. Batas pendaftaran gugatan pilpres ke MK dimaksimalkan BPN untuk pemantapan. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Prabowo Subianto #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Ceritakan Persahabatan dengan Yordania yang Lampaui Diplomasi Formal
Presiden RI, Prabowo Subianto, menceritakan soal persahabatan dengan Yordania. Ia mengatakan, hubungan itu melampaui diplomasi formal.
Soffi Amira - Sabtu, 15 November 2025
Prabowo Ceritakan Persahabatan dengan Yordania yang Lampaui Diplomasi Formal
Berita Foto
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima gelar kehormatan dari Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 14 November 2025
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Indonesia
Raja Abdullah II Puji Kepemimpinan Prabowo, Sebut Bawa Indonesia ke Arah yang Lebih Baik
Raja Abdullah II memuji kepemimpinan Prabowo Subianto. Ia disebut membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
Raja Abdullah II Puji Kepemimpinan Prabowo, Sebut Bawa Indonesia ke Arah yang Lebih Baik
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
Momen Hangat Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Semobil Menuju Istana Merdeka
Presiden RI, Prabowo Subianto, menjemput Raja Yordania, Abdullah II, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (14/11).
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
Momen Hangat Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Semobil Menuju Istana Merdeka
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Bagikan