Penyidik Duga Dokter Lois Owien Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Dokter Lois Oiwen ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks atau berita bohong soal pandemi COVID-19 di media sosial.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, salah satu hoaks dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.
Baca Juga
Belum Tentukan Pasal untuk Dokter Lois Owien, Polisi: Amankan Dulu
"Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam 6 macam," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7).
Hal ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat. Lalu, Lois juga diduga telah menyebarkan berita bohong dengan menggunakan media sosial dan saat dirinya tampil di sebuah acara televisi.
Dia dengan sengaja dan sadar menyebarkan berita bohong yang imbasnya dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Lalu dianggap menghalangi penanggulangan wabah penyakit COVID-19 yang dilakukan di beberapa platform media sosial," lanjutnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.
"Dan saat ini yang bersangkutan tengah diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksn lebih lanjut," jelas Ramadhan.
Untuk pasalnya sementara ini masih disangkakan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
"Sedangkan pasal lainnya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut," tutup Ramadhan.
Sebelumnya, pernyataan Lois yang mengaku tak percaya soal COVID-19 menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Berdasarkan video di Youtube channel Miftah's TV, saat itu Lois sedang menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pengacara Hotman Paris.
"Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan COVID-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus corona atau tidak?" tanya Hotman dalam tayangan tersebut.
Lois pun menjawab "bukan". Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan COVID-19 meninggal karena interaksi antarobat. (Knu)
Baca Juga
Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Sebut COVID-19 Bukan Virus dan Tak Menular
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri