Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Dinilai Langgar Aturan


Kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras.
MerahPutih.com - Tragedi dunia sepak bola Indonesia terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca laga pertandingan Arema vs Persebaya menewaskan ratusan orang, Sabtu (1/10) malam.
Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menjelaskan, dalam video yang beredar, terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan.
Baca Juga:
Mabes Polri Kirim Tim DVI Identifikasi Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan
"Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," kata Isnur dalam keteranganya, Minggu (2/10).
Isnur menduga, penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.
"Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan," jelas Isnur.
Padahal, tegas ia, jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.
"FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," ungkap Isnur.
Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari yang sejatinya diadakan sore.
Isnur menduga, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
- Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa.
- Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
- Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
- Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.
- Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
"Kami mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri," jelas dia.
Isnur mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.
Ia meminta Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, lalu pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.
"Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut," harapnya. (Knu)
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sesalkan Usul Teknis Pertandingan Tidak Digubris Panpel
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Erick Thohir Siap Mundur dari Ketua Umum PSSI jika Diminta FIFA Setelah Menjadi Menpora

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

Jadi Menpora, Erick Thohir Pastikan Tidak ‘Berat’ ke Salah Satu Cabor

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
