Pengesahan RUU KUHP Ditunda, Wiranto Sebut Aksi Unjuk Rasa Sudah Tidak Relevan


Menko Polhukam Wiranto berbicara terkait situasi aksi para mahasiswa di Gedung DPR (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan DPR menunda pengesahan RUU KUHP sehingga aksi unjuk rasa para mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat sudah tidak relevan lagi.
Lebih lanjut, Wiranto menjelaskan DPR menyusun 8 rancangan undang-undang dan rencananya disahkan sebelum periode DPR berakhir. Tapi ternyata ada banyak hal yang perlu untuk diperbincangkan kembali termasuk masukan dari masyarakat.
Baca Juga:
"Maka, dari 8 undang-undang itu pemerintah, Presiden hanya menyetujui 3 RUU, yang 5 ditunda 33, yaitu adalah RUU masalah revisi KPK Undang-Undang MD3," kata Wiranto di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Sementara itu, Wiranto mengatakan ada empat RUU yang ditunda. Salah satunya RUU KUHP.
"Rancangan undang-undang lain, yakni tentang KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan, Ketenagakerjaan itu jelas ditunda, di sini dijelaskan bahwa undang-undang ini bukan asal-asalan undang-undang ini," ujarnya.
Wiranto mengatakan Presiden perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan kepentingan rakyat. Pasal-pasal itu memang membutuhkan pendalaman kembali.
"Maka presiden memutuskan terutama setelah kemarin bertemu dengan pimpinan DPR dan anggota DPR supaya pimpinan fraksi maupun komisi maka beliau dengan jelas menyampaikan bahwa untuk Rancangan Undang-Undang KUHP, Pertanahan, Kemasyarakatan, dan Ketenagakerjaan lebih baik ditunda, sedangkan yang sudah diputuskan, yakni rancangan undang-undang tentang revisi KPK 3 dan tata cara pembentukan undang-undang," ucapnya.
Baca Juga:
Demo Mahasiswa di DPR Bubar, Aparat Sesalkan Aksi Tutup Jalan Tol
Wiranto mengimbau agar rencana demo terkait penolakan RUU diurungkan. Sebab, menurut dia, hanya akan menguras energi.
"Saya betul-betul mengimbau di sini agar rencana demonstrasi yang menyangkut penolakan tentang undang-undang yang saat ini ditunda itu lebih baik diurungkan karena hanya akan menguras energi kita akan membuat masyarakat tidak tentram, mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Aksi Depan Gedung DPR, Massa Mahasiswa Blokir Jalan Tol Dalam Kota
Bagikan
Berita Terkait
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR

Kondisi Nepal Memanas akibat Kerusuhan, Kemlu Jamin 134 WNI Tak Ada yang Jadi Korban

Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

Profil Budi Gunawan yang Tersingkir dari Kabinet Merah Putih, Siapa Penggantinya?

[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu
