Pengawas Pemilu Dilarang Pamer Pilihan Politik Jelang Masa Kampanye

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 26 November 2023
Pengawas Pemilu Dilarang Pamer Pilihan Politik Jelang Masa Kampanye

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator Fatwa Iham

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk tim pengawasan tahapan kampanye di seluruh tingkatan. Diketahui, tahapan kampanye bakal dimulai pada 28 November 2023.

Jajaran Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk memastikan peserta kampanye memenuhi serta mengikuti aturan kampanye yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tim pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar koridor dari aturan," kata anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, Minggu (26/11).

Baca Juga:

Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Menteri sampai Wali Kota Ikut Pemilu Tak Perlu Mundur

Dia menjelaskan, Bawaslu daerah harus memastikan seluruh peserta Pemilu dan Pilpres mendaftarkan diri sebagai tim atau pelaksana kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Puadi mengungkapkan, pendaftaran tim kampanye harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023.

Seluruh pengawas pemilu juga harus memastikan peserta pemilu memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Tolong (para pengawas pemilu) diperhatikan (peserta) untuk menyampaikan ke KPU sesuai tingkatannya, RKDK dengan LADK harus dipastikan," kata Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Selain itu, Puadi meminta para pengawas pemilu untuk bagaimana bisa memastikan peserta mendapat akun resmi terkait kampanye di media sosial (medsos).

"Agar diperhatikan, memastikan seluruh peserta pemilu memiliki akun resmi media sosial terkait kampanye di medsos," kata lelaki asal Jakarta itu.

Baca Juga:

Heru Budi Ancam Pecat ASN DKI yang Tak Netral di Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menambahkan, segala ucapan dan tindak tanduk pengawas pemilu harus selalu netral serta berintegritas.

Dia meminta untuk tidak menunjukkan preferensi politik masing-masing di ranah umum.

"Setiap warga bangsa, termasuk penyelenggara pemilu dijamin hak politiknya. Kami punya preferensi politik, tapi preferensi politik sebagai penyelenggara tidak boleh dinampak-nampakkan," kata Totok.

Dia menegaskan, penyelenggara pemilu harus memberikan contoh yang terbaik, meskipun punya preferensi politik.

Dengan demikian, Totok percaya dengan adanya Bawaslu, Pemilu 2024 akan berjalan lebih baik, lebih demokratis dan lebih terpercaya.

"Preferensi politik tidak boleh memengaruhi kita (penyelenggara pemilu). Dalam menegakkan aturan harus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Totok. (Knu)

Baca Juga:

Megawati Minta Kader Jangan Takut dengan Tekanan Jelang Pemilu 2024

#Pemilu 2024 #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Bawaslu DKI sebut ketiganya mangkir saat pemanggilan pertama dan kedua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Indonesia
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Bawaslu DKI panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait terkait pelanggaran Pilkada 2024.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Bagikan