Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Tewas, Polres Sukoharjo Tetapkan 2 Tersangka


Warga memakamkan korban penganiayaam UF (7), warga Dukuh Blateran RT 01/RW02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (13/4). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah telah menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua pelaku merupakan kakak sepupu korban, yaitu G, (24), dan adiknya F, (18).
Korban sendiri adalah UF (7), warga Dukuh Blateran RT 01/RW02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Ini Alasan Para Pelaku Melakukan Aniaya Terhadap Ade Armando
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, hasil pemeriksaan, penyebab korban meninggal dunia karena dianiaya oleh tersangka F pada 12 April 2022. Di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai.
"Kedua pelaku mengaku menendang dua kaki korban dari belakang karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30.000," ujar Wahyu, Rabu (13/4).
Ketika mendengar bunyi benturan, lanjut dia, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi. Kemudian korban tidur di kamar lantai dua.
"Pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban mengecek keadaan korban mendapati korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip," katanya.
Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.
"Ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Penganiayaan Ade Armando
Wahyu mengatakan, kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.
Ia menambahkan, kedua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda. Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua. Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
"Tersangka F kita jerat Pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Kakak Angkatnya
Bagikan
Berita Terkait
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan

Motif Pembunuhan dan Penculikan Belum Terkuak, Keluarga KCP Bank Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas Dibunuh Kekasih di Bawah Umur, Motifnya Cemburu

Kasus Anggota TNI Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Masuk Peradilan Militer
