Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Tewas, Polres Sukoharjo Tetapkan 2 Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 April 2022
Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Tewas, Polres Sukoharjo Tetapkan 2 Tersangka

Warga memakamkan korban penganiayaam UF (7), warga Dukuh Blateran RT 01/RW02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (13/4). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah telah menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kedua pelaku merupakan kakak sepupu korban, yaitu G, (24), dan adiknya F, (18).

Korban sendiri adalah UF (7), warga Dukuh Blateran RT 01/RW02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga:

Ini Alasan Para Pelaku Melakukan Aniaya Terhadap Ade Armando

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, hasil pemeriksaan, penyebab korban meninggal dunia karena dianiaya oleh tersangka F pada 12 April 2022. Di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai.

"Kedua pelaku mengaku menendang dua kaki korban dari belakang karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30.000," ujar Wahyu, Rabu (13/4).

Ketika mendengar bunyi benturan, lanjut dia, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi. Kemudian korban tidur di kamar lantai dua.

"Pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban mengecek keadaan korban mendapati korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip," katanya.

Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.

"Ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Provokator Penganiayaan Ade Armando

Wahyu mengatakan, kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.

Ia menambahkan, kedua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda. Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua. Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.

"Tersangka F kita jerat Pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Kakak Angkatnya

#Penganiayaan #Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
Tersangka menggunakan akun Instagram milik korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada suami korban
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
Indonesia
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Pelaku ditangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat. Namun, polisi belum bersedia mengungkap detail identitas pelaku ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Indonesia
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Tak hanya jadi korban penculikan dan perampokan, pembunuhan terhadap AGT yang dilakukan tersangka Yahya juga tergolong sadis.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Indonesia
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Pelaku berinsial YH membunuh istri pegawai pajak itu dengan cara dimasukan ke dalam septic tank sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah kontrakan korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Indonesia
Istri Pegawai Pajak Manokwari Korban Penculikan Ditemukan Tewas di Rumah Kosong
Jenazah AGT ditemukan dalam rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah kontrakan korban, Selasa (11/11) kemarin.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Istri Pegawai Pajak Manokwari Korban Penculikan Ditemukan Tewas di Rumah Kosong
Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Ketika korban melintas di depan rumah, calon istri pelaku melakukan provokasi dengan bilang, “Itu musuhmu lewat.”
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Indonesia
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Hasil penyidikan kepolisian ternyata pelaku Heryanto telah lama memendam ketertarikan seksual terhadap korban Dina Oktaviani.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Bagikan