Pengamat Ungkap Dua Penumpang Gelap dalam Kemelut Omnibus Law

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 Oktober 2020
Pengamat Ungkap Dua Penumpang Gelap dalam Kemelut Omnibus Law

Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebut, gelombang penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan sejumlah elemen merupakan hal biasa di negara demokrasi.

Namun, dengan adanya tindakan anarkis pada saat demo UU Ciptaker, Karyono meminta agar gerakan tersebut perlu diurai secara jernih.

“Saya meyakini aksi buruh dan mahasiswa semangatnya murni memperjuangkan hak rakyat. Namun sulit dipungkiri aksi penolakan UU Cipta Kerja telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” kata Karyono di Jakarta, Selasa (13/10)

Baca Juga

Sahkan Kertas Kosong UU Ciptaker, Buruh Siapkan Langkah Hukum

Sebagai pengamat politik yang sudah rajin melakukan kajian ilmiahnya, Karyono pun mengidentifikasi dua kelompok di dalam persoalan UU Cipta Kerja ini.

Pertama, kelompok partai politik yang menolak UU Cipta Kerja tentu berkepentingan untuk mengambil keuntungan (benefit) politik dengan cara mengkapitalisasi aksi penolakan untuk mendapatkan simpati publik.

"Tujuan akhirnya adalah meningkatkan dukungan suara pada pemilu yang akan datang. Hal ini wajar dalam konteks pertarungan politik elektoral,” paparnya.

Ribuan massa aksi yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja rusuh saat menyampaikan aspirasinya di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Kamis, (8/10/2020). Kerusuhan terjadi setelah massa aksi tidak terima dibubarkan pihak Kepolisian karena bertindah anarkistis. Puluhan personil Brimob POLRI dengan kendaraan taktis dan water canon mendorong mundur massa untuk membubarkan diri. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Ribuan massa aksi yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja rusuh saat menyampaikan aspirasinya di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Kamis, (8/10/2020). Kerusuhan terjadi setelah massa aksi tidak terima dibubarkan pihak Kepolisian karena bertindah anarkistis. Puluhan personil Brimob POLRI dengan kendaraan taktis dan water canon mendorong mundur massa untuk membubarkan diri. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Kedua, kata Karyono, adalah kelompok yang mencoba mengadu keberuntungan.

“Targetnya agar terjadi situasi chaos seperti peristiwa 1998. Sedangkan target minimalnya adalah memanfaatkan aksi untuk mendelegitimasi pemerintahan dan meningkatkan ketidakpuasan publik,” sambungnya.

Maka untuk menurunkan tensi gesekan politik dan sosial terkait dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, Karyono menganggap bahwa kedua belah pihak perlu melakukan dialog yang aktif untuk menyamakan perspektif.

“Maka kata kuncinya adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Mencari jalan keluar untuk mencapai kompromi,” tuturnya.

Tanpa melakukan dialog tersebut, Karyono tak yakin konflik ini akan mereda, karena baik pemerintah dan DPR dengan kelompok penolak UU Cipta Kerja akan saling adu kekuatan untuk menunjukkan sikap egoisnya masing-masing.

Baca Juga

Naskah UU Cipta Kerja: Ada Perubahan Signifikan di Klaster Ketenagakerjaan

“Jika tidak, maka yang terjadi pasti konflik. Konflik tersebut terjadi ketika seseorang atau kelompok mencoba memaksakan keinginannya satu terhadap yang lain,” tandasnya. (Knu)

#UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Indonesia
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Indonesia
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Mula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Bagikan