Pengamat Ungkap Dua Penumpang Gelap dalam Kemelut Omnibus Law


Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebut, gelombang penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan sejumlah elemen merupakan hal biasa di negara demokrasi.
Namun, dengan adanya tindakan anarkis pada saat demo UU Ciptaker, Karyono meminta agar gerakan tersebut perlu diurai secara jernih.
“Saya meyakini aksi buruh dan mahasiswa semangatnya murni memperjuangkan hak rakyat. Namun sulit dipungkiri aksi penolakan UU Cipta Kerja telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” kata Karyono di Jakarta, Selasa (13/10)
Baca Juga
Sahkan Kertas Kosong UU Ciptaker, Buruh Siapkan Langkah Hukum
Sebagai pengamat politik yang sudah rajin melakukan kajian ilmiahnya, Karyono pun mengidentifikasi dua kelompok di dalam persoalan UU Cipta Kerja ini.
Pertama, kelompok partai politik yang menolak UU Cipta Kerja tentu berkepentingan untuk mengambil keuntungan (benefit) politik dengan cara mengkapitalisasi aksi penolakan untuk mendapatkan simpati publik.
"Tujuan akhirnya adalah meningkatkan dukungan suara pada pemilu yang akan datang. Hal ini wajar dalam konteks pertarungan politik elektoral,” paparnya.

Kedua, kata Karyono, adalah kelompok yang mencoba mengadu keberuntungan.
“Targetnya agar terjadi situasi chaos seperti peristiwa 1998. Sedangkan target minimalnya adalah memanfaatkan aksi untuk mendelegitimasi pemerintahan dan meningkatkan ketidakpuasan publik,” sambungnya.
Maka untuk menurunkan tensi gesekan politik dan sosial terkait dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, Karyono menganggap bahwa kedua belah pihak perlu melakukan dialog yang aktif untuk menyamakan perspektif.
“Maka kata kuncinya adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Mencari jalan keluar untuk mencapai kompromi,” tuturnya.
Tanpa melakukan dialog tersebut, Karyono tak yakin konflik ini akan mereda, karena baik pemerintah dan DPR dengan kelompok penolak UU Cipta Kerja akan saling adu kekuatan untuk menunjukkan sikap egoisnya masing-masing.
Baca Juga
Naskah UU Cipta Kerja: Ada Perubahan Signifikan di Klaster Ketenagakerjaan
“Jika tidak, maka yang terjadi pasti konflik. Konflik tersebut terjadi ketika seseorang atau kelompok mencoba memaksakan keinginannya satu terhadap yang lain,” tandasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
