Pengamat Minta Prabowo Pikir Ulang soal Laporan ke Mahkamah Internasional


Prabowo-Sandi. (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pengamat politik Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah menilai rencana Prabowo Subianto yang akan meneruskan hasil Pemilu ke Mahkamah Internasional (MI).
Dedi pesimis hal itu bisa dilakukan. Selain sulit mendapat persetujuan semua anggota koalisi, peluang yang akan terjadi sangat kecil.
"Rasanya sulit terwujud, Prabowo harus berpikir ulang, ini bukan soal dirinya sendiri tetapi ada anggota koalisi yang mungkin sudah lelah dan menerima keputusan MK. Meskipun memang selama ini kita bisa melihat Prabowo dominan sekali one man show-nya," kata Dedi di Jakarta, Jumat (28/6).
Ia menilai, pidato Prabowo menegaskan jika kubu 02 tetap konsisten dengan keyakinan mereka adanya Pemilu curang. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Ketua Umum Gerindra tersebut.

Baca Juga: Soal Putusan MK, Mahfud MD Minta Semua Pihak Agar Tahan Diri
"Satu sisi menghormati putusan MK, sisi lain tidak mengakui kemenangan Jokowi. Hal ini membuktikan Prabowo konsisten dengan keyakinan bahwa Pemilu curang. Dari sisi politis ini bisa merugikan Gerindra di masa mendatang" katanya.
Dedi menambahkan, sikap tidak menerima kemenangan Jokowi ini bisa berimbas ke citra Gerindra di mata publik. Menurut Dedi, Gerindra akan dianggap sebagai partai yang tidak dewasa dalam menyikapi proses demokrasi.
"Keputusan MK seharusnya dijadikan momentum puncak, Prabowo harus lihat jangka panjang, ketika ia tunduk dan mengakui kekalahan, sebenarnya ia sedang memulai kemenangan, ia akan dianggap ksatria, dan publik akan mengingat itu di 2024" tambahnya.
"Sikap tidak terima Prabowo ini membuat momentum puncak ini anti klimaks, sangat disayangkan karena ia gagal menjadi replika tokoh politik ksatria" lanjutnya.
Selain itu, Dedi melihat akan ada perubahan peta koalisi. Menurutnya koalisi oposisi akan berkurang, dan kondisi itu telah ditunjukkan oleh Demokrat dan PAN.
"Peta politik berubah, Demojrat dan PAN berpotensi keluar. Tetapi tidak lantas bergabung petahana, karena koalisi petahana sudah cukup besar, juga sulit menerima anggota baru. Paling mungkin hanya akan menjadi Parpol diluar koalisi, dalam politik disebut kohabitasi, tidak miliki ikatan formal koalisi, tetapi bisa saja mendukung pemerintah" terangnya. (Knu)
Baca Juga: Tak Bisa Diajukan ke Mahkamah Internasional, Putusan MK Bersifat Mengikat
Bagikan
Berita Terkait
Profil Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Ditunjuk Jadi Ketua DK LPS

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

Prabowo Pimpin Delegasi RI Standing Ovation saat Prancis Akui Palestina di PBB

Mikrofon Prabowo Mati Saat Pidato di PBB, Ini Penjelasan Kemenlu

Hadiri Sidang Umum PBB, Prabowo Diyakini Bisa 'Buka Pintu' Kemerdekaan Palestina

Prabowo segera Bentuk Komisi Reformasi Polri, Usman Hamid: Belum Punya Konsep dan Tujuan yang Jelas

Ini Syarat Prabowo Buka Opsi Indonesia Akui Israel

Bicara di KTT PBB, Prabowo: Kita Harus Mengakui Palestina Sekarang

Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
