Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Bui Denda Rp 50 Juta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 25 Mei 2022
Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Bui Denda Rp 50 Juta

Terdakwa penendang sesajen Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Lumajang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sempat viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 lalu. Kini kasusnya telah masuk pengadilan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Pembacaan tuntutan Jaksa Penutut Umum dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual. Terdakwa sendiri mengikuti sidang virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

Baca Juga:

Polda Jatim Ikut Buru Pembuang dan Penendang Sesajen di Semeru

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio, dikutip Antara, Selasa (24/5).

Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan," ungkap Jaksa Mirzantio, saat dikonfirmasi wartawan.

Tangkapan layar pembuang sesajen di Semeru. (Foto: Antara)
Tangkapan layar pembuang sesajen di Semeru. (Foto: Antara)

Mirzantio menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang. Adapun pertimbangan meringankan yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," tutup Kasi Pidum Kajari Lumajang itu.

Setelah kasusnya viral di media sosial, Hadfana sempat bersembunyi hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut. (*)

Baca Juga:

Pria Penendang Sesajen Semeru di Tangkap di Bantul

#Gunung Semeru
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita
Erupsi Gunung Semeru 23 September 2025: Status, Risiko, dan Rekomendasi Keselamatan
Simak update erupsi Gunung Semeru pada 23 September 2025, termasuk tinggi kolom abu, risiko bahaya, dan langkah keselamatan dari PVMBG & KESDM.
ImanK - Selasa, 23 September 2025
Erupsi Gunung Semeru 23 September 2025: Status, Risiko, dan Rekomendasi Keselamatan
Indonesia
Semburan Abu Tebal Gunung Semeru Setinggi 700 Meter, Pahami Zona Merah untuk Hindari Awan Panas dan Lahar Hujan
Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Semburan Abu Tebal Gunung Semeru Setinggi 700 Meter, Pahami Zona Merah untuk Hindari Awan Panas dan Lahar Hujan
Indonesia
Hujan Deras di Puncak Gunung Semeru Picu Banjir Lahar Selama 2,5 Jam, Waspada Potensi Awan Panas Hingga Radius 13 Kilometer
Masyarakat dilarang beraktivitas di sektor tenggara, di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh delapan kilometer dari puncak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Hujan Deras di Puncak Gunung Semeru Picu Banjir Lahar Selama 2,5 Jam, Waspada Potensi Awan Panas Hingga Radius 13 Kilometer
Indonesia
Aktivitas Erupsi Gunung Semeru Meningkat: Status Waspada, Masyarakat Diimbau Waspada Awan Panas dan Lahar Hujan
Masyarakat dilarang beraktivitas di sektor tenggara, sepanjang Besuk Kobokan sejauh 8 kilometer dari puncak erupsi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 September 2025
Aktivitas Erupsi Gunung Semeru Meningkat: Status Waspada, Masyarakat Diimbau Waspada Awan Panas dan Lahar Hujan
Indonesia
Gunung Semeru 5 Kali Erupsi Hari Ini, Letusan Terakhir Sabtu Sore
Terjadi erupsi Gunung Semeru pada pukul 15.14 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 500 meter di atas puncak atau 4.176 meter di atas permukaan laut
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Gunung Semeru 5 Kali Erupsi Hari Ini, Letusan Terakhir Sabtu Sore
Indonesia
Semeru Kembali Erupsi, Ancaman Aliran Lahar Hingga 13 Kilometer Dari Puncak
Masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Semeru Kembali Erupsi, Ancaman Aliran Lahar Hingga 13 Kilometer Dari Puncak
Indonesia
Gunung Semeru Meletus Berkali-kali Pagi Ini! Potensi Lahar Hujan dan Guguran Lava Mengancam Hingga Radius 13 Kilometer, Warga Diminta Waspada
Erupsi kelima terjadi pada pukul 10.03 WIB, tanpa visual letusan yang teramati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Gunung Semeru Meletus Berkali-kali Pagi Ini! Potensi Lahar Hujan dan Guguran Lava Mengancam Hingga Radius 13 Kilometer, Warga Diminta Waspada
Indonesia
Pagi-Pagi Gunung Semeru Sudah 5 Kali Batuk-Batuk, Tinggi Letusan Sampai 1 KM dari Puncak
Saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Pagi-Pagi Gunung Semeru Sudah 5 Kali Batuk-Batuk, Tinggi Letusan Sampai 1 KM dari Puncak
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali dalam Sehari, Ketinggian Letusan Bikin Merinding
Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali dalam Sehari, Ketinggian Letusan Bikin Merinding
Indonesia
Semeru Dua Kali Erupsi, Warga Diminta tidak Beraktivitas di Radius 3 Km dari Kawah
Gunung Semeru masih berstatus Waspada atau Level II.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Semeru Dua Kali Erupsi, Warga Diminta tidak Beraktivitas di Radius 3 Km dari Kawah
Bagikan