Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Bui Denda Rp 50 Juta


Terdakwa penendang sesajen Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Lumajang)
MerahPutih.com - Sempat viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 lalu. Kini kasusnya telah masuk pengadilan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.
Pembacaan tuntutan Jaksa Penutut Umum dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual. Terdakwa sendiri mengikuti sidang virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Baca Juga:
Polda Jatim Ikut Buru Pembuang dan Penendang Sesajen di Semeru
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio, dikutip Antara, Selasa (24/5).
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan," ungkap Jaksa Mirzantio, saat dikonfirmasi wartawan.

Mirzantio menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang. Adapun pertimbangan meringankan yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," tutup Kasi Pidum Kajari Lumajang itu.
Setelah kasusnya viral di media sosial, Hadfana sempat bersembunyi hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Semeru Kembali Erupsi, Ancaman Aliran Lahar Hingga 13 Kilometer Dari Puncak

Gunung Semeru Meletus Berkali-kali Pagi Ini! Potensi Lahar Hujan dan Guguran Lava Mengancam Hingga Radius 13 Kilometer, Warga Diminta Waspada

Pagi-Pagi Gunung Semeru Sudah 5 Kali Batuk-Batuk, Tinggi Letusan Sampai 1 KM dari Puncak

Gunung Semeru Erupsi 5 Kali dalam Sehari, Ketinggian Letusan Bikin Merinding

Semeru Dua Kali Erupsi, Warga Diminta tidak Beraktivitas di Radius 3 Km dari Kawah

Jalur Pendakian Semeru Ditutup 17-26 Agustus

Gunung Semeru Erupsi lagi Lontarkan Asap Setinggi 700 Meter, Masyarakat Diimbau Waspadai Potensi Awan Panas

Gunung Semeru Erupsi Minggu Pagi, Tinggi Kolom Letusan Sekitar 600 Meter di Atas Puncak

Gunung Semeru Meletus, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter

Gunung Semeru Catatkan 38 Kali Gempa Letusan pada Minggu, 8 Juni, Getaran Banjir Lahar Hujan hingga 4 Jam
