Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Bui Denda Rp 50 Juta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 25 Mei 2022
Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Bui Denda Rp 50 Juta

Terdakwa penendang sesajen Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Lumajang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sempat viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 lalu. Kini kasusnya telah masuk pengadilan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Pembacaan tuntutan Jaksa Penutut Umum dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual. Terdakwa sendiri mengikuti sidang virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

Baca Juga:

Polda Jatim Ikut Buru Pembuang dan Penendang Sesajen di Semeru

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio, dikutip Antara, Selasa (24/5).

Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan," ungkap Jaksa Mirzantio, saat dikonfirmasi wartawan.

Tangkapan layar pembuang sesajen di Semeru. (Foto: Antara)
Tangkapan layar pembuang sesajen di Semeru. (Foto: Antara)

Mirzantio menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang. Adapun pertimbangan meringankan yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," tutup Kasi Pidum Kajari Lumajang itu.

Setelah kasusnya viral di media sosial, Hadfana sempat bersembunyi hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut. (*)

Baca Juga:

Pria Penendang Sesajen Semeru di Tangkap di Bantul

#Gunung Semeru
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Kirim Sinyal Bahaya, Pendakian Semeru Ditutup Tanpa Batas Waktu yang Jelas
Balai Besar TNBTS menekankan bahwa semua calon pengunjung harus mematuhi keputusan yang telah dibuat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
BMKG Kirim Sinyal Bahaya, Pendakian Semeru Ditutup Tanpa Batas Waktu yang Jelas
Berita
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi hingga Minggu Sore, Tinggi Letusan sampai 1 Km
Gunung Semeru masih berada pada status Level III atau siaga,
Frengky Aruan - Minggu, 07 Desember 2025
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi hingga Minggu Sore, Tinggi Letusan sampai 1 Km
Indonesia
Semeru Masih Terus Erupsi, Hari Ini 16 Kali Batuk Letusan Tertinggi 4,7 KM
Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, masih terus mengalami erupsi hingga hari ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Semeru Masih Terus Erupsi, Hari Ini 16 Kali Batuk Letusan Tertinggi 4,7 KM
Indonesia
Gunung Semeru 8 Kali Erupsi Selasa Dini Hari sampai Pagi, Tinggi Letusan hingga 1 Km
Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto menjelaskan Gunung Semeru berstatus Level IV atau Awas
Frengky Aruan - Selasa, 25 November 2025
Gunung Semeru 8 Kali Erupsi Selasa Dini Hari sampai Pagi, Tinggi Letusan hingga 1 Km
Indonesia
Bupati Lumajang Perpanjang Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru hingga 2 Desember
"Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 26 November hingga 2 Desember 2025," katanya.
Frengky Aruan - Selasa, 25 November 2025
Bupati Lumajang Perpanjang Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru hingga 2 Desember
Indonesia
PVMBG Larang Masyarakat Beraktivitas Radius 20 Kilometer dari Puncak Semeru, Petugas Catat 44 Kali Gempa Letusan Selama 6 Jam Terakhir
Aktivitas kegempaan Gunung Semeru menunjukkan peningkatan signifikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
PVMBG Larang Masyarakat Beraktivitas Radius 20 Kilometer dari Puncak Semeru, Petugas Catat 44 Kali Gempa Letusan Selama 6 Jam Terakhir
Indonesia
Semeru Hantam 204 Hektare Lahan Pertanian Warga, BNPB Ungkap Tiga Orang Luka Berat Terjebak Material Vulkanik
Untuk meringankan beban korban, BNPB telah menyalurkan berbagai bantuan logistik dan kebutuhan kelompok
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Semeru Hantam 204 Hektare Lahan Pertanian Warga, BNPB Ungkap Tiga Orang Luka Berat Terjebak Material Vulkanik
Indonesia
Erupsi Gunung Semeru, BNPB Larang Warga Berwisata Melihat Letusan
Agar masyarakat tetap aman dan fokus pada pemulihan dan bantuan yang sedang berlangsung.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Erupsi Gunung Semeru, BNPB Larang Warga Berwisata Melihat Letusan
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Kurangi Risiko Bencana
DPR meminta pemerintah bergerak cepat untuk mengurangi risiko bencana. Hal itu melihat dampak dari erupsi Gunung Semeru.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Gunung Semeru Erupsi, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Kurangi Risiko Bencana
Indonesia
Gunung Semeru Catat 32 Kali Gempa hingga Hari ini, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Sekitar Lokasi
Gunung Semeru mencatatkan 32 kali gempa hingga Kamis (20/11). Warga pun diminta untuk tidak beraktivitas di sekitar lokasi.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Gunung Semeru Catat 32 Kali Gempa hingga Hari ini, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Sekitar Lokasi
Bagikan