Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Bui Denda Rp 50 Juta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 25 Mei 2022
Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Bui Denda Rp 50 Juta

Terdakwa penendang sesajen Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tuntutan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Lumajang)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sempat viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 lalu. Kini kasusnya telah masuk pengadilan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Pembacaan tuntutan Jaksa Penutut Umum dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual. Terdakwa sendiri mengikuti sidang virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

Baca Juga:

Polda Jatim Ikut Buru Pembuang dan Penendang Sesajen di Semeru

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio, dikutip Antara, Selasa (24/5).

Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan," ungkap Jaksa Mirzantio, saat dikonfirmasi wartawan.

Tangkapan layar pembuang sesajen di Semeru. (Foto: Antara)
Tangkapan layar pembuang sesajen di Semeru. (Foto: Antara)

Mirzantio menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang. Adapun pertimbangan meringankan yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," tutup Kasi Pidum Kajari Lumajang itu.

Setelah kasusnya viral di media sosial, Hadfana sempat bersembunyi hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut. (*)

Baca Juga:

Pria Penendang Sesajen Semeru di Tangkap di Bantul

#Gunung Semeru
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Semeru Kembali Erupsi, Ancaman Aliran Lahar Hingga 13 Kilometer Dari Puncak
Masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Semeru Kembali Erupsi, Ancaman Aliran Lahar Hingga 13 Kilometer Dari Puncak
Indonesia
Gunung Semeru Meletus Berkali-kali Pagi Ini! Potensi Lahar Hujan dan Guguran Lava Mengancam Hingga Radius 13 Kilometer, Warga Diminta Waspada
Erupsi kelima terjadi pada pukul 10.03 WIB, tanpa visual letusan yang teramati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Gunung Semeru Meletus Berkali-kali Pagi Ini! Potensi Lahar Hujan dan Guguran Lava Mengancam Hingga Radius 13 Kilometer, Warga Diminta Waspada
Indonesia
Pagi-Pagi Gunung Semeru Sudah 5 Kali Batuk-Batuk, Tinggi Letusan Sampai 1 KM dari Puncak
Saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Pagi-Pagi Gunung Semeru Sudah 5 Kali Batuk-Batuk, Tinggi Letusan Sampai 1 KM dari Puncak
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali dalam Sehari, Ketinggian Letusan Bikin Merinding
Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali dalam Sehari, Ketinggian Letusan Bikin Merinding
Indonesia
Semeru Dua Kali Erupsi, Warga Diminta tidak Beraktivitas di Radius 3 Km dari Kawah
Gunung Semeru masih berstatus Waspada atau Level II.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Semeru Dua Kali Erupsi, Warga Diminta tidak Beraktivitas di Radius 3 Km dari Kawah
Indonesia
Jalur Pendakian Semeru Ditutup 17-26 Agustus
Penutupan semua jalur pendakian Semeru itu diberlakukan sebagai bagian untuk menghormati perayaan kepercayaan warga Suku Tengger, Hari Raya Karo.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Jalur Pendakian Semeru Ditutup 17-26 Agustus
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi lagi Lontarkan Asap Setinggi 700 Meter, Masyarakat Diimbau Waspadai Potensi Awan Panas
Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah tenggara.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Gunung Semeru Erupsi lagi Lontarkan Asap Setinggi  700 Meter, Masyarakat Diimbau Waspadai Potensi Awan Panas
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi Minggu Pagi, Tinggi Kolom Letusan Sekitar 600 Meter di Atas Puncak
Gunung Semeru masih berstatus Waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi
Frengky Aruan - Minggu, 06 Juli 2025
Gunung Semeru Erupsi Minggu Pagi, Tinggi Kolom Letusan Sekitar 600 Meter di Atas Puncak
Indonesia
Gunung Semeru Meletus, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter
Erupsi gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 191 detik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Juni 2025
Gunung Semeru Meletus, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter
Indonesia
Gunung Semeru Catatkan 38 Kali Gempa Letusan pada Minggu, 8 Juni, Getaran Banjir Lahar Hujan hingga 4 Jam
Gunung Semeru masih berstatus waspada atau Level II,
Frengky Aruan - Senin, 09 Juni 2025
Gunung Semeru Catatkan 38 Kali Gempa Letusan pada Minggu, 8 Juni, Getaran Banjir Lahar Hujan hingga 4 Jam
Bagikan