Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap Atas Tuduhan Dugaan Makar

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 31 Januari 2020
 Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap Atas Tuduhan Dugaan Makar

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti karena jadi tersangka kasus makar.

Yudi memang berulang kali mengatakan bakal membubarkan NKRI dan membuat negara baru.

Baca Juga:

Kerajaan King of The King di Tangerang Terancam Dijerat Pidana Penyiaran Berita Bohong

Yudi dijerat dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Iya dikenakan pidana makar," kata Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (31/1).

Negara Rakyat Nusantara ini heboh di Youtube, video ini di-unggah oleh pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015. Video ini suda dilihat oleh 18.000 orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang.

Polisi sebut pendiri Negara Rakyat Nusantara lakukan makar terhadap NKRI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (ANTARA/HO-Polri)

Dalam video tu, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di belakang laki-laki itu ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.

Laki-laki yang bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu, menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Dalam pidatonya itu, Yudi menyampaikan sikap 'Negara Rakyat Nusantara' dan juga mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.

Polisi pun menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu ponsel Samsung milik tersangka, dan satu lembar hasil tangkapan layar video pernyataan tersangka.

Dalam perkara ini, Yudi diduga melakukan tindakan makar melalui sebuah video yang ia unggah ke Youtube. Video tersebut diindikasikan berkaitan dengan pengajakan untuk membubarkan NKRI sehingga digantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.

"Yudi Syamhudi Suyuti memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang kemudian diunggah dalam link Youtube Channel," kata Argo.

Argo menuturkan, pernyataan tersangka salah satunya berisi ajakan untuk membubarkan NKRI.

"Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI," ucap tersangka melalui video tersebut.

Yudi Syamhudi Suyuti, sendiri mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah.

"Betul, baru aja kita serahkan," kata kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Wira mengatakan penangguhan penahanan itu diajukan karena Yudi memiliki keluarga yang harus ditanggung. Pihak kuasa hukum menjamin akan koordinasi dalam proses hukum ini.

"Yudi ini kan mantan dosen, alasan-alasannya mungkin juga dia sebagai kepala keluarga, ada yang harus ditanggung. Kemudian juga dia ada kerjaan juga yang dia harus urus," ujarnya.

Baca Juga:

Marak Kerajaan Fiktif, Kapolri: Banyak yang Ingin Jadi Raja

Perkara ini bermula dari sebuah laporan yang teregister dalam LP/B/0041/I/2020/Bareskrim pada 22 Januari 2020.

Video tersebut merupakan video lama yang diunggah pada 2015 silam dan kini ramai diperbincangkan kembali di media sosial. Kini, video asli yang diunggah telah dihapus dan tidak dapat diakses kembali.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Yudi dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Knu)

Baca Juga:

Polisi Terus Kembangkan Pengusutan Kasus Sunda Empire

#Makar #Mabes Polri #NKRI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Indonesia
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Polri masih terus melihat kesesuaian terhadap penempatan dan kegunaan robot-robot yang akan digunakan
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Indonesia
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa wajah kepolisian di sejumlah negara akan diwarnai kehadiran robot-robot pada 2030.
Frengky Aruan - Senin, 30 Juni 2025
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Indonesia
Ingatkan Pancasila Bukan Slogan, Prabowo Imbau Pejabat: Jangan Anggap NKRI Bisa Ditipu
Prabowo yakin Indonesia bisa tumbuh kuat jika bersih dari korupsi, manipulasi, dan penipuan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Ingatkan Pancasila Bukan Slogan, Prabowo Imbau Pejabat: Jangan Anggap NKRI Bisa Ditipu
Indonesia
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Kali ini, ada 67 perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang dimutasi.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Indonesia
Rindu Keluarga, Bos OPM Yeremias Foumair Pilih Kembali Setia ke NKRI
Yeremias selalu dihantui rasa takut, khawatir, dan penuh penderitaan saat hidup di tengah hutan sebagai OPM.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Rindu Keluarga,  Bos OPM Yeremias Foumair Pilih Kembali Setia ke NKRI
Bagikan