Kerajaan King of The King di Tangerang Terancam Dijerat Pidana Penyiaran Berita Bohong

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Januari 2020
  Kerajaan King of The King di Tangerang Terancam Dijerat Pidana Penyiaran Berita Bohong

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim (Humas Polresta Tangerang Kota)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polisi sudah memeriksa sejumlah orang terkait pemasangan spanduk King of The King YM Soekarno Mr Dony Pedro yang berada di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten. Total, ada tiga orang yang sudah dimintai klarifikasi.

Mereka adalah P, N, dan H. Dalam hal ini, P dan N merupakan bagian dari Kelompok King of The King.

Baca Juga:

Marak Kerajaan Fiktif, Kapolri: Banyak yang Ingin Jadi Raja

"Betul (tiga orang diperiksa), inisial P, N, dan H," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya sebut pendiri King of the King dijerat dengan pasal pidana penyiaran berita bohong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (MP/Asropih)

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa. Rencana, polisi bakal melakukan gelar perkara guna mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Hari ini dilaksanan gelar perkara. Sudah diklarifikasi ya, pertama si saudara Prapto, kemudian ada beberapa dari instasi terkait, ahli pidana sudah. Ahli bahasa juga sudah," papar Yusri.

Diduga, kelompok tersebut melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Tentang penyiaran berita bohong," tambah Yusri.

Yusri mengatakan pihak Polres Metro Tangerang Kota akan menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam fenomena kelompok King Of The King.

Untuk itu, hari ini Kamis (30/1) akan dilakukan gelar perkaea apakah kasus ini bisa naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan.

Polisi akan memakai keterangan saksi ahli bahasa dan hukum pidana yang telah diambil penyidik untuk digunakan dalam gelar perkara yang dilakukan ini. Apabila telah naik ke tingkat penyidikan, kemudian polisi baru mencari tersangkanya.

"Iya (hari ini lakukan gelar perkara). Setelah itu (naik penyidikan) baru kita, minimal setidaknya masuk (mencari tersangka)," kata dia.

Spanduk King of the King yang menghebohkan warga Tangerang
Spanduk King of the King yang menghebohkan warga Tangerang beberapa hari belakangan (Foto: Ist)

Yusri menambahkan, sejauh ini polisi juga sudah memeriksa beberapa perwakilan kelompok yang membuat geger warga Tangerang itu. Pertama adalah Prapto yang mengaku kalau dirinya tergiur akan janji kesejahteraan yang diberikan kelompok tersebut.

Lalu ada dua orang lagi berinisial N dan H. Jika sampai ada tersangka dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hari ini dilaksanan gelar perkara. Sudah diklarifikasi ya, pertama si saudara Prapto, kemudian ada beberapa dari instasi terkait, ahli pidana sudah. Ahli bahasa juga sudah," katanya lagi.

Untuk diketahui, sebuah spanduk yang memuat tulisan kerajaan abal-abal mirip Agung Sejagat muncul di Kota Tangerang. Spanduk berwarna biru berukuran sekitar 1 x 1,5 meter tersebut muncul di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga:

Polisi Terus Kembangkan Pengusutan Kasus Sunda Empire

Spanduk tersebut bertuliskan KING OF THE KING. YM SOEKARNO. MR. DONY PEDRO. Dibawahnya juga terdapat tulisan yang mengklaim bahwa kerajaan tersebut akan bekerjasama dengan Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI yang disebut terbentuk untuk melunasi utang negara.

Tidak hanya itu, spanduk tersebut juga menyertakan nama Presiden Joko Widodo serta memasang foto Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.(Knu)

Baca Juga:

Muncul Kerajaan Baru 'King of The King' di Tangerang, Polisi Lakukan Penyelidikan

#Polda Metro Jaya #Yusri Yunus #Kerajaan Di Indonesia #Kota Tangerang
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Bagikan