Penderita ISPA dan Pneumonia Masuk Katagori Suspek COVID
Ilustrasi COVID-19, Foto: net
MerahPutih.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan istilah 'kasus suspek' digunakan sebagai pengganti istilah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Pria yang akrab disapa Yuri ini menjelaskan, suatu kasus COVID-19 dapat dikategorikan sebagai suspek jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria.
Baca Juga
Jawa Tengah Sumbang Angka Pertambahan Kasus COVID-19 Terbanyak
Pertama, orang dengan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di satu daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi.
"Kami sudah menentukan dan menggambarkan di mana transmisi lokal itu terjadi. Salah satunya pada daerah yang kami warnai merah. Itu adalah daerah dengan risiko penularan sangat tinggi, yang mana di situ transmisi lokal telah terjadi," kata dia di Jakarta, Rabu (15/7)
Di Indonesia, daerah transmisi lokal adalah daerah zona merah dan oranye. Dengan demikian, seseorang disebut suspek apabila memiliki gejala ISPA dan dalam 14 hari sebelumnya berada atau melakukan perjalanan di wilayah zona merah atau zona oranye.
"Apabila ada orang dengan gejala ISPA, dalam 14 hari terakhir sebelum gejala itu muncul kontak erat dengan kasus yang konfirmasi positif atau kasus probable COVID-19, maka kita masukkan dalam kelompok kasus suspek," paparnya.
Menurut Yuri, seseorang menderita ISPA berat hingga dirawat di RS dan penyebabnya belum jelas, dia juga bisa disebut suspek.
"Yang terakhir adalah orang dengan ISPA berat, pneumonia berat, yang membutuhkan layanan rawatan di RS dan tidak ada penyebab lain yang jelas, maka akan kita masukkan dia ke kelompok suspek," jelas Yurianto.
Baca Juga
Pasar Harjodaksino Rawan Jadi Klaster COVID-19, 200 Pedagang Bakal Dites PCR
Yurianto lalu membandingkan definisi suspek ini dengan PDP dan ODP yang sebelumnya digunakan. Seluruh PDP kini disebut suspek sementara ada pula ODP yang juga termasuk suspek.
"Beberapa hal terkait definisi operasional ODP di masa sebelumnya, itu pun ada yang masuk dalam kriteria kasus suspek, terutama pada orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah yang diyakini transmisi lokalnya terjadi atau diyakini kontak dengan kasus konfirmasi positif," lanjutnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin