Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA
MerahPutih.com - Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, penyidik Dittipidsiber telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (6/1).
Menurut Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri melakukan tambahan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli. Total semuanya ada 10 saksi. Terdiri dari lima saksi dan lima saksi ahli.
Baca Juga:
Polisi Periksa Saksi dalam Perkara yang Menyeret Nama Ferdinand Hutahaean
"Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE," ucap Ramadhan.
Polisi pun akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pegiat sosial tersebut.
Ramadhan belum memastikan kapan surat panggilan pemeriksaan itu diberikan kepada Ferdinand. Adapun sejauh ini statusnya masih dalam koridor saksi atas kasus tersebut.
Ferdinand Hutahaean disebut sudah berulang kali meminta maaf atas kicauan di akun Twitter.
Baca Juga:
Polri Langsung Proses Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean
Kuasa hukum Ferdinand, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan bahwa kliennya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme kebangsaan dalam kehidupan di masyarakat.
"Apalagi beliau orang yang paling gencar melawan sikap intoleransi karenanya tidak mungkin beliau punya niat untuk membuat kegaduhan atas nama perbuatan yang menyinggung hati," kata Zakir dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Di sisi lain, dia mengaku telah berkoordinasi dengan Ferdinand atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Zakir perlu meluruskan bahwa Ferdinand tak memiliki niat untuk membuat kegaduhan.
"Beliau berulang kali memohon maaf atas tulisannya tersebut, selebihnya kami serahkan kepada penegak hukum, semoga kiranya kekhilafan ini bisa menemukan jalan baik dalam penyelesaiannya," ucap Zakir.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ferdinand mengunggah satu cuitan di akun Twitter-nya.
Terkait laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022. (Knu)
Baca Juga:
Dukung Jokowi, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi