Pemprov DKI Siapkan Dua TPU untuk Pemakaman Korban Virus Corona
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti. Foto: beritajakarta.id
MerahPutih.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sebanyak dua tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta untuk orang yang meningga dunia akibat virus corona.
Kedua TPU tersebut berada di Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan Tegal Alur, Jakarta Barat.
Baca Juga:
DKI Jakarta Jadi Wilayah dengan Pasien Positif Corona Terbanyak dan Korban Meninggal 29 Orang
"Di Pondok Ranggon, sekarang dibuka di Tegal Alur," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Widyastuti di Balaikota DKI Jakarta Pusat, Selasa (24/3).
Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI dan tokoh agama terkait prosedur pemakamanan jenazah yang meninggal akibat COVID-19.
"Termasuk dengan pemuka agama untuk membuat standar pemakamannya," tuturnya.
Baca Juga:
Rapid Test Diprioritaskan untuk Tenaga Medis dan Masyarakat di Zona Rawan
Widyastuti mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memberikan intruksi kepada seluruh kepala rumah sakit rujukan di DKI untuk memberi penjelasan kepada para penggali kubur dan penuka agama saat memakamkan jenazah tersebut.
"Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus, jadi sudah kita informasikan ke semua rumah sakit yang di Jakarta," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
Pimpinan DPRD Minta Pemerintah Pikirkan Rakyat Kecil di Tengah Pandemi Corona
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah