Pemprov DKI Sebut Butuh Kajian Mendalam Terapkan Ganjil Genap Bagi Motor
Sejumlah kendaraan melintas di bawah papan peraturan ganjil genap di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (24/4/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww/aa.
MerahPutih.com - Perlu kajian lebih mendalam untuk dapat menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua di Ibu Kota dalam menyikapi usulan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sistem ganjil-genap untuk motor saat ini memang masih belum berjalan, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil berbahan bakar bensin di 25 ruas jalan Jakarta.
Baca Juga:
Alasan Pj Heru Tidak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta
"Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komperhensif," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (9/10).
Syafrin menuturkan, sejauh ini belum ada arahan dari Kapolri ataupun aparat kepolisian perihal pemberlakukan kebijakan ganjil genap untuk motor.
"Belum, karena kita harus melakukan kajian secara komperhensif, tidak hanya dilihat dari sisi trafficnya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial dan kegiatan lainjna terhadap penerapan itu," ungkapnya.
Baca Juga:
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengusulkan diterapkannya sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua.
Hal tersebut diminta Kapolri Listyo Sigit karena polusi udara kian tercemar akibat emisi gas buang kendaraan bermotor fosil cukup besar.
"Kita berikan fasilitas-fasilitas, ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ujar Sigit pada Rabu (27/9) lalu. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Tumpahan Oli 200 Meter di Kelapa Gading, Motor-Motor Berjatuhan Jadi Korban
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman
GSrek Indonesia Gelar The Grand Tour 2, Touring sambil Mengabdi untuk Negeri
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025