DKI Godok Pergub Keringanan Pajak Kendaraan di Tengah Pagebluk COVID-19

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang melintas di jalur bus TransJakarta di Jalan Sultan Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras
Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta tengah merancang peraturan gubernur (Pergub) yang nantinya mengatur tentang keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan di tengah meningkatnya virus corona di ibu kota.
"Untuk program keringanan atau penghapusan denda di Pemprov DKI Jakarta masih proses regulasi Pergub," ujar Sekretaris Bapenda DKI, Pilar Hendrani kepada wartawan, Kamis (2/4).
Baca Juga
Pemprov DKI belum bisa menargetkan kapan pergub itu akan selesai. Yang pasti, kebijakan yang akan diambil nantinya bakal berbeda dengan pemerintah daerah (Pemda) lainnya.
"Dikarenakan ada unsur pajak lainnya," jelas dia.

Dirinya berharap pengkajian pergub itu cepat selesai, sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat DKI.
"Belum bisa memastikan. Soalnya (harus ada) tanda tangan paraf serta verbal di kepala unit atau SKPD, seperti kepala biro hukum, kepala biro umum, kepala biro perekonomian, inspektur, sekda dan gubernur," tutupnya.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan keringanan dengan membebaskan denda kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat virus COVID19.
Baca Juga
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyampaikan masa KLB virus corona sendiri akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Istiono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
