Pemprov DKI dan Kemensos Sepakat Beri Rp1 Juta Bagi Warga Terdampak COVID-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyepakati besaran dana yang akan dikucurkan bagi keluarga ekonomi menengah ke bawah yang terdampak virus corona di DKI.
Uang yang akan diberikan pemerintah pada masing-masing keluarga senilai Rp1 juta per keluarga.
Baca Juga:
Menteri Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor Lewat Revisi PP 99/2012
"Tim DKI, Kemensos sepakati untuk memberi dukungan Rp 1 juga per keluarga untuk digunakan bersama-sama," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat teleconfrence atau teknologi jarak jauh dengan Wakil Presiden Maruf Amin, Kamis (2/4).
Anies menerangkan, Pemprov DKI memiliki tanggung jawab memberikan bantuan untuk 1,1 juta orang di DKI. Total warga yang harus dibantu adalah 3,7 juta orang.
Sedangkan pemerintah pusat berpartisipasi memberikan bantuan kepada 2,6 juta warga yang rentan miskin.
Anies menerangkan, untuk pemerintah pusat menggelontorkan anggaran Rp4,57 triliun yang akan disalurkan kepada 2,6 juta warga selama bulan April dan Mei.
"Targetnya 2,6 juta orang, bansosnya Rp 880 ribu diberikan selama 2 bulan. April sampai Mei sehingga nilai totalnya Rp 4,576 triliun," ungkapnya.
Baca Juga:
Penerapan PSBB, Polisi Siapkan Dasar Hukum untuk Tindak Warga yang Ngeyel
Kemudian, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menambahkan, sisanya akan ditanggung Pemprov DKI.
Anies menuturkan, besaran bantuan telah selesai dibahas bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.(Asp)
Baca Juga:
Pilkada Serentak Ditunda, Ratusan Panwas dan PPS Kabupaten Sleman Menganggur
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah