Pemprov DKI Belum Tarik Dokumen Raperda ERP di DPRD


Arsip foto - Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/aa.
MerahPutih.com - Belum ada komunikasi atau surat resmi yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menarik dokumen peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) di DPRD.
Diketahui, Raperda PL2SE mencantumkan soal penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Baca Juga:
Kadishub DKI Janji Tarik Raperda ERP di Hadapan Ratusan Pengemudi Ojol
"Belum belum (ada komunikasi soal pencabutan Raperda PL2SE). Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik. Baru dengan di radio radio," Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/2).
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan, bahwa Eksekutif bisa mencabut Raperda yang tengah dibahas di Dewan Parlemen Kebon Sirih. Bahkan sudah menjadi program prioritas Peraturan Daerah (Perda).
Namun Pantas tegaskan, pencabutan dokumen Raperda tak hanya asal mencabut, melainkan harus melalui pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD DKI.
"Bisa bisa ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya, kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," ujarnya.
Pantas menerangkan, bahwa pencabutan Raperda ERP tersebut harus dilakukan oleh Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono dengan melalui surat resmi.
Baca Juga:
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Balai Kota Tolak Kebijakan ERP yang Dinilai Jahat
"Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut," paparnya.
"Iya yang menyampaikan kan gubernur. Makanya yang mencabut juga gubernur," lanjut Pantas.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo berjanji akan menarik peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang saat ini berada di DPRD.
Tujuan dari penarikan Raperda PL2SE ini, untuk dibahas kembali secara mendalam oleh Pemprov DKI.
"Jadi aspirasinya untuk kami berkoordinasi dengan dprd untuk itu (Raperda PL2SE) dikembalikan ke pemprov," ucap Syafrin saat menemui massa ojek online (ojol) yang menggelar demo penolakan jalan berbayar atau ERP di depan Balai Kota DKI, Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT
