Pemkot Buka Tempat Ibadah, Umat Katolik Solo Tunggu Keputusan Keuskupan Agung Semarang
Tempat ibadah gereja di Solo belum dibuka meskipun Pemkot Solo sudah memperbolehkan untuk dibuka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menerbitkan Perwali (Peraruran Wali Kota) Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Solo. Dalam Perwali yang mulai berlaku tanggal 8-30 Juni tersebut terdapat tujuh poin.
Satu dari tujuh poin tersebut memperbolehkan tempat ibadah dibuka untuk umum dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan. Namun demikian, umat Katolik Solo masih menunggu izin Keuskupan Agung Semarang (KAS) untuk bisa kembali beribadah di gereja.
Baca Juga:
Masa Transisi PSBB Jakarta, Gedung Gereja Katolik Bakal Diisi Tak Sampai 50 Persen
"Umat Katolik Solo saat ini masih beribadah secara online, meskipun Wali Kota Solo sudah memperbolehkan umat beragama membuka tempat ibadah untuk umum," ujar Vikep Surakarta Romo Robertus Budi Haryana, Senin (15/6).
Romo Budi mengungkapkan, pihaknya tidak berani serta merta menerapkan new nornal di gereja selama Keuskupan Agung Semarang belum mencabut Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS Nomor: 0479/A/X/20-25.
"Kami belum mengizinkan gereja melangsungkan misa tatap muka. Kalau Keuskupan Agung Semarang menerbitkan SE baru kami baru bolehkan umat Katolik Solo beribadah di gereja," kata dia.
Baca Juga:
Pemprov DKI Salurkan Beras 25 Kg Bagi 899 Umat Katolik Keuskupan Agung Jakarta
Belum dibukanya gereja tersebut, lanjut dia, berlaku bagi semua gereja di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia mengimbau pada semua umat Katolik di wilayah Kevikepan Solo untuk tetap menunaikan ibadah secara online.
"Jika ada update informasi dari Keuskupan Agung Semarang terkait ibadah di gereja akan segera diumumkan pada umat Katolik," kata dia
Ia menambahkan, umat Katolik di Solo tetap harus mematuhi protokol kesehatan di manapun berada untuk memutus penularan virus corona. Selain itu, gereja juga harus bersiap diri dalam menyambut new normal di tempat ibadah sesuai aturan perwali. (Ism)
Baca Juga:
Rohaniwan Katolik Ingatkan Momentum Idul Fitri Jadi Tonggak Persaudaraan Antar Umat Beragama
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Paus Leo XIV Tahbiskan Carlo Acutis sebagai Santo, ‘Influencer Tuhan’ Panutan Anak Muda Zaman Ini
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Israel Hancurkan Gereja Katolik di Gaza, Paus Leo XIV Tegur Netanyahu
Kemenlu Kecam Serangan Israel ke Gereja Katolik Palestina, Merusak Nilai Kemanusiaan dan Kesucian
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda