Pemilu 2019 Bakal 'Dibanjiri' Pemantau Asing, Bawaslu Minta Masyarakat Tak Khawatir


Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Desakan perlunya kehadiran pemantau asing untuk Pemilu 2019 belakangan kencang dilakukan kubu Prabowo-Sandi. Terkait desakan tersebut, sebagai lembaga pemantau pemilu yang dibentuk berdasarkan undang-undang, Bawaslu tak mempermasalahkan hal ini.
Menurut komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pemantau asing boleh saja berpartisipasi mengawasi Pemilu namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Yang pasti, prinsip-prinsip dasar pemantau soal netralitas, soal independenai, itu menjadi hal utama, tidak hanya pemantau luar negeri tapi juga pemantau dalam negeri," kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (26/3).

Ia menambahkan, pemantau luar negeri ada yang sifatnya janga pendek dan panjang.
"Nanti juga akan berkoordinasi dgn lembaga pemantau lokal dalam meminta info dan lainnya, lebih ke pembelajaran. Nah, saya kira situasi ini biasa, natural di setiap pemilu kita, bahkan dulu kadang kita ini dianggap antek asing dan lain-laim, sementara situasi sekarang berubah;" imbuh Afifuddin.
Ia hanya berharap, masyarakat jangan khawatie dengan adanya pemantau asing.
"Semua lembaga lokal, semua lembaga yang terdaftar dr luar negeri, semua dalam posisi yang sama, bukan dalam posisi extraordinary, tapi situasi natural, setiap pemilu begini, mau pemilu di kita maupun di luar negeri sama saja," jelas dia.
Ia mencontohkan lembaga pemantau asing seperti Asia Democracy Network.
"Misalnya, kemarin pemilu di Thailand, KPU dan Bawaslu juga diundang. Situasi seperti itulah. Situasi pemantau ini untuk saling belajar termasuk mereka juga beropini jika ada pelanggaran-pelanggaran yang dianggap kecurangan, " tandas Afifuddin.
Sementara itu selaku penyelenggara pemilu, KPU mencatat terdekat 120 delegasi asing dan lembaga yang siap memantau proses Pemilu. Pemantau tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.

"Laporan yang dilaporkan kemarin ya itu kurang lebih ada 120 delegasi, 120 orang, itu rinciannya macam-macam ada yang dari KPU-KPU negara-negara di luar Indonesia ya, kemudian ada internasional NGO, pemantau Pemilu kemudian ada dari negara-negara sahabat (embsy) yang ada di Indonesia," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman kepada wartawan, Selasa (26/3).
Selain pemantau dari luar negeri, Arief juga menerangkan ada lembaga-lembaga pemantau dari dalam negeri yang sudah biasa memantau seluruh proases pemilihan umum.
"Kemudian ada pemantau Pemilu domestik, ada yang biasa terlibat dalam kepemiluan kita ada Perludem, KIPP, JPPR dan lain-lain itu. jadi banyak, sampai sekarang yang sudah terdaftar sekitar 120-an," ujarnya.
Nantinya, sebelum lembaga asing melakukan pemantauan pemilu, harus mengantongi izin dari Kementerian Luar Negeri, kemudian lembaga pemantau terlebih dahulu harus memiliki akreditasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau pemantau asing dia nanti akan dapat clearance (izin) dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian kalau dia mau jadi pemantau, dulu akreditasinya diberikan oleh KPU, sekarang dengan UU yang baru, akreditasi itu diberikan oleh Bawaslu," bebernya.(Knu)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sapa Warga di Daerah, TKN Hadirkan Teknologi Hologram Kampanye Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
