Pemerintah Tetapkan Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter, Warga Diminta Jangan Panik


Minyak goreng. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Mulai Rabu (19/1), pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter untuk semua jenis kemasan.
Sebagai awal kebijakan, penyediaan minyak goreng satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pedagang Ritel Seluruh Indonesia (Apindo).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta, kepada masyarakat untuk tidak panic buying atau membeli secara berlebihan minyak goreng.
Baca Juga:
Kemendag Bakal Cabut Izin Produsen Yang Ogah Jual Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter
"Karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ucap Menteri Lutfi melalui YouTube, Rabu (19/1).
Sebab, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mempersiapkan dana sebesar Rp 7, 6 triliun untuk membiayai minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulannya atau setara 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.
Baca Juga:
Gelar Operasi Pasar, Pemkot Cirebon Siapkan 25 Ribu Liter Minyak Goreng
Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pasar tradisional juga akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.
"Prinsipnya pada produsen dan ritel modern mendukung kebijakan pemerintah ini dan untuk menstabilkan harga minyak goreng," paparnya.
Mendag juga mengapresiasi kepada 30 produsen minyak goreng yang sudah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Melalui kebijakan ini kami berharap masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau di sisi lain produsen juga tidak dirugikan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Neraca Perdagangan Mei 2025 Surplus USD 4,30 Miliar

Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
