Pemerintah Terapkan Tarif Progresif Produksi Batu Bara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 16 April 2022
Pemerintah Terapkan Tarif Progresif Produksi Batu Bara

Batu Bara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Melengkapi UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Baca Juga:

Harga Acuan Batu Bara Capai USD 288 Per Ton Buat Pengiriman April

"PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/4).

Bagian pertama PP ini menjelaskan, tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batu bara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.

"Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak," katanya.

Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batu bara.

Ia menegaskan, mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri, pemerintah menetapkan tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri.

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

"Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan segera membentuk entitas khusus batu bara sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan polemik batu bara domestik secara jangka panjang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Kamis, menyatakan entitas khusus batu bara akan dibentuk pada Juni 2022 dengan koordinasi langsung di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Entitas khusus ini tetap dalam progres untuk bisa dilembagakan dan targetnya bulan Juni," ujar Menteri Arifin.

Menteri ESDM menjelaskan, pembentukan entitas khusus batu bara akan melibatkan asosiasi pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditugaskan untuk mengumpulkan seluruh anggotanya dan nantinya ada beberapa skema program yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut.

"Tapi pada intinya adalah nanti penugasan itu diberikan kepada beberapa penambang besar. Selisih harganya itu akan ditanggung melalui iuran, jumlah iurannya tergantung kapasitas dan spesifikasi perusahaan," jelasnya. (Asp)

Baca Juga:

Indonesia Percaya Diri Setop PLTU Batu Bara

#Batu Bara #ESDM #Pajak #Penerimaan Negara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian ESDM: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Melemah
Kementerian ESDM menyatakan harga BBM nonsubsidi berpotensi turun jika harga minyak dunia melemah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Kementerian ESDM: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Melemah
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
Marak Pemadaman Listrik, ESDM Tepis Isu Gara-Gara Stok Batubara Menipis
Kementerian ESDM menegaskan pemadaman listrik bergilir di Jabodetabek bukan karena stok batu bara menipis. Pemerintah pastikan pasokan aman dan lakukan relaksasi kuota produksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Marak Pemadaman Listrik, ESDM Tepis Isu Gara-Gara Stok Batubara Menipis
Indonesia
KAI Angkut 21,56 Juta Ton Batu Bara hingga Mei 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional
PT KAI mencatat angkutan batu bara mencapai 21,56 juta ton selama Januari-Mei 2026. Pada Mei saja, volume distribusi menembus 4,93 juta ton.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
KAI Angkut 21,56 Juta Ton Batu Bara hingga Mei 2026, Perkuat Rantai Pasok Nasional
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan dipastikan tetap berjalan. 

Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Indonesia
ESDM Tetapkan ICP Mei 2026 Turun ke USD 106,56 per Barel, Dipicu Meredanya Konflik Timur Tengah
Harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada Mei 2026 turun menjadi USD 106,56 per barel. ESDM sebut meredanya konflik geopolitik dan melemahnya permintaan global jadi faktor utama.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
ESDM Tetapkan ICP Mei 2026 Turun ke USD 106,56 per Barel, Dipicu Meredanya Konflik Timur Tengah
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
PT Pertamina (Persero) mengandalkan obligasi global (global bond) dalam pendanaan bisnisnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Mei 2026
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
Bagikan