Pemerintah Terapkan Tarif Progresif Produksi Batu Bara


Batu Bara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Melengkapi UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
Baca Juga:
Harga Acuan Batu Bara Capai USD 288 Per Ton Buat Pengiriman April
"PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/4).
Bagian pertama PP ini menjelaskan, tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batu bara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.
"Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak," katanya.
Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batu bara.
Ia menegaskan, mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri, pemerintah menetapkan tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri.

"Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan segera membentuk entitas khusus batu bara sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan polemik batu bara domestik secara jangka panjang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Kamis, menyatakan entitas khusus batu bara akan dibentuk pada Juni 2022 dengan koordinasi langsung di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Entitas khusus ini tetap dalam progres untuk bisa dilembagakan dan targetnya bulan Juni," ujar Menteri Arifin.
Menteri ESDM menjelaskan, pembentukan entitas khusus batu bara akan melibatkan asosiasi pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditugaskan untuk mengumpulkan seluruh anggotanya dan nantinya ada beberapa skema program yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut.
"Tapi pada intinya adalah nanti penugasan itu diberikan kepada beberapa penambang besar. Selisih harganya itu akan ditanggung melalui iuran, jumlah iurannya tergantung kapasitas dan spesifikasi perusahaan," jelasnya. (Asp)
Baca Juga:
Indonesia Percaya Diri Setop PLTU Batu Bara
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Produksi Melebihi Rencana Kerja, 190 Izin Perusahaan Tambang Ditangguhkan

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Kelangkaan BBM Terjadi di SPBU Swasta, Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
