Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Karantina Bagi Jemaah Haji yang Sehat
Jemaah Haji Asal Indonesia di Tanah Suci Arab Saudi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Fase pemulangan jemaah haji ke Tanah Air segera dimulai. Enam kloter pertama akan terbang ke Indonesia, Hari ini pada 15 Juli 2022, bertolak dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Setibanya di bandara kedatangan, akan dilakukan pengawasan kesehatan terhadap jemaah haji dan tetap menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Baca Juga:
Pengawasan kesehatan di bandara dilakukan melalui pengecekan suhu dengan menggunakan thermal scanner dan thermal gun. Serta pengecekan tanda dan gejala penyakit menular, potensi wabah, termasuk COVID-19.
Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji, Budi Sylvana menegaskan, bahwa bagi jemaah yang dalam kondisi sehat dapat langsung kembali ke daerahnya masing-masing.
“Tidak ada karantina terpusat selama 21 hari kepada jemaah haji. Kami ulangi, tidak ada karantina kepada jemaah haji kita,” tegasnya, Jumat (15/7).
Jemaah, kata Budi, akan diminta mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH). Tujuannya, untuk melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri selama 21 hari ke depan. Jadi tidak ada karantina. Yang ada adalah pengawasan secara mandiri di daerah masing-masing.
"Jemaah bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasa,” ujarnya.
Baca Juga:
Jemaah Haji Masih Masukan Air Zamzam ke Koper Meski Dilarang
Namun, jika saat pemeriksaan di bandara ditemukan gejala COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, maka akan dilakukan pemeriksaan konfirmasi dengan pemeriksaan PCR.
Demikian juga jika ada jemaah yang sakit setelah beberapa hari pulang ke Tanah Air, mereka diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Tujuannya, agar bisa dilakukan pengontrolan kesehatan.
Ini sebagai upaya melakukan deteksi dini agar tidak terjadi penularan penyakit di Tanah Air.
“Pengawasan kesehatan secara mandiri ini dilakukan untuk mengantisipasi infeksi penyakit menular, di antaranya Covid-19, Meningitis, Mers CoV, Polio, dan penyakit lainnya,” tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Menag Yaqut Beri 12 Catatan ke Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19